Gregorius Ronald Tannur saat berjalan dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan usai menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Foto:dok) |
Usulan agar Ronald
Tannur dicegah bepergian ke luar negeri telah disampaikan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Timur kepada pihak Imigrasi pada Senin (5/8/2024). Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa, pihak Kejaksaan
Negeri Surabaya sudah berkoordinasi langsung dengan pihak imigrasi.
"Jadi beberapa
waktu yang lalu, jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri
Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi”, ujar Harli.
Harli menambahkan,
Pengajuan cekal dilakukan agar Ronald Tannur tidak kabur selama proses kasasi
yang diajukan pihak Kejaksaan ke Mahkamah Agung (MA). "Karena memang harus
dipahami, karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar
negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu," imbuh Harli.
Sebelumnya, Ronald
Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan
tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa
juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat
masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa
korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Keberatan dengan
putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaftarkan upaya hukum kasasi ke
Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Agustus 2024.
"Setelah meregistrasi kasasi, kami punya waktu 14 hari lagi untuk menyusun
memori kasasi," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim, Agustian
Sunaryo, kepada wartawan di kantor Kejati Jatim. (TIM/RED)
0 Komentar