Kejagung Minta Imigrasi Untuk Mencekal Ronald Tannur ke Luar Negeri

 

Gregorius Ronald Tannur saat berjalan dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan usai menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) pihaknya melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur sekaligus terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, agar tidak kabur ke luar negeri.

Usulan agar Ronald Tannur dicegah bepergian ke luar negeri telah disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepada pihak Imigrasi pada Senin (5/8/2024). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya sudah berkoordinasi langsung dengan pihak imigrasi.

"Jadi beberapa waktu yang lalu, jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi”, ujar Harli.

Harli menambahkan, Pengajuan cekal dilakukan agar Ronald Tannur tidak kabur selama proses kasasi yang diajukan pihak Kejaksaan ke Mahkamah Agung (MA). "Karena memang harus dipahami, karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu," imbuh Harli.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Keberatan dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaftarkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Agustus 2024. "Setelah meregistrasi kasasi, kami punya waktu 14 hari lagi untuk menyusun memori kasasi," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim, Agustian Sunaryo, kepada wartawan di kantor Kejati Jatim. (TIM/RED)

 

                                                                                         


Posting Komentar

0 Komentar