Mantan Caleg dari PDIP Alexius Akim di periksa oleh Penyidik KPK Terkait dengan kasus suap Harun Masiku (Foto:dok) |
"Ya jadi yang
banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri karena saya waktu itu ikut pemilu
legislatif 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan
diberhentikan," kata Alexius di Gedung KPK, Senin 5 Agustus 2024.
Alex mengaku bahwa, ia
tidak diberikan alasan yang jelas mengapa dirinya diberhentikan sepihak oleh
PDIP. Sampai saat ini pun dia masih tidak tahu alasan pemecatannya dan tidak
pernah menerima surat pemecatan tersebut. "Dipecat dan sampai saat ini
saya tidak terima surat pemecatan itu yang anehnya," ucap dia.
Ketika ditanya apakah pemecatannya ada hubungannya dengan kasus Harun Masiku yang terkuak di KPK, dia enggan untuk berasumsi. "Saya tidak asumsi ke sana. Saya fokus dengan masalah saya," kata Alex. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa, eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik soal keberadaan Harun Masiku (HM).
Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika menjelaskan bahwa, "Wahyu
Setiawan diperiksa masih terkait dengan perkara suap dan gratifikasi tersangka
HM serta keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu”, tutur
Tessa.
Lebih lanjut Tessa membenarkan jika tim penyidik KPK yang turut mendalami soal dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam upaya pencarian terhadap Harun Masiku. "Ya, itu masuk di dalam cakupan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
Meski demikian, Tessa
tidak menjelaskan lebih detail apakah ada keterangan dari Wahyu Setiawan yang
bisa membawa penyidik untuk menangkap Harun Masiku. "Materinya tidak
dibuka sama penyidik. Jadi, saya masih belum bisa meng-update terkait
itu," kata Tessa.
KPK pada Senin, 29 Juli
2024, memeriksa kembali anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022
Wahyu Setiawan (WS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan
tersangka Harun Masiku (HM).
Pemeriksaan ini menjadi
kedua kalinya untuk Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku setelah
yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima
suap dari HM. (TIM/RED)
0 Komentar