Mantan Caleg PDIP Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Mantan Caleg dari PDIP Alexius Akim di periksa oleh Penyidik KPK Terkait dengan kasus suap Harun Masiku (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alexsius Akim diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku (HM). Usai diperiksa, Alexsius menceritakan soal dirinya yang didepak dari PDIP dengan posisi saat akan dilantik menjadi anggota DPR RI.

"Ya jadi yang banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri karena saya waktu itu ikut pemilu legislatif 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan," kata Alexius di Gedung KPK, Senin 5 Agustus 2024.

Alex mengaku bahwa, ia tidak diberikan alasan yang jelas mengapa dirinya diberhentikan sepihak oleh PDIP. Sampai saat ini pun dia masih tidak tahu alasan pemecatannya dan tidak pernah menerima surat pemecatan tersebut. "Dipecat dan sampai saat ini saya tidak terima surat pemecatan itu yang anehnya," ucap dia.

Ketika ditanya apakah pemecatannya ada hubungannya dengan kasus Harun Masiku yang terkuak di KPK, dia enggan untuk berasumsi. "Saya tidak asumsi ke sana. Saya fokus dengan masalah saya," kata Alex. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa, eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik soal keberadaan Harun Masiku (HM).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika menjelaskan bahwa, "Wahyu Setiawan diperiksa masih terkait dengan perkara suap dan gratifikasi tersangka HM serta keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu”, tutur Tessa.

Lebih lanjut Tessa membenarkan jika  tim penyidik KPK yang turut mendalami soal dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam upaya pencarian terhadap Harun Masiku. "Ya, itu masuk di dalam cakupan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih detail apakah ada keterangan dari Wahyu Setiawan yang bisa membawa penyidik untuk menangkap Harun Masiku. "Materinya tidak dibuka sama penyidik. Jadi, saya masih belum bisa meng-update terkait itu," kata Tessa.

KPK pada Senin, 29 Juli 2024, memeriksa kembali anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan (WS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya untuk Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima suap dari HM. (TIM/RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar