Melanggar Izin Tinggal, 3 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Medan

 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Mendeportasi 3 WNA Asal Malaysia yang diduga melanggar izin tinggalnya (Foto:Instagram @imigrasimedan)
Medan, KORANTRANSAKSI.com – 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di deportasi ke negara asalnya oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di wilayah Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat. Ia mengatakan bahwa, ketiga WN tersebut sudah diamankan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Medan.

“Ketiga WN tersebut sudah diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Medan, dengan dibantu oleh BAIS TNI Sumut dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara Tahap II yang dilakukan pada Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 16.00 WIB Pusat Perbelanjaan Manhattan Times Square, Kota Medan”, ucap Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu menambahkan jika, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan, 3 WN asal Malaysia tersebut melakukan penggalangan donasi untuk sebuah yayasan konservasi alam dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan.

“Awalnya, kami menerima laporan informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing yang melapor ke kantor imigrasi medan terkait dengan keberadaan WNA yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya”, ujar Wahyu.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Joshua Pahala Martua mengungkapkan, dari hasil temuan tersebut, ketiga WN Malaysia ini berperan aktif dalam menggalang donasi dan mengajak orang untuk mendonasikan sejumlah uang melalui sistem transfer. Terlebih jika kegiatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih satu bulan di berbagai Mall di kota Medan.

“Akibat ulahnya, ketiga WN tersebut melanggar pasal 75 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang kemudian WN tersebut dikenai Tindakan Administratif berupa pendeportasian dan nama mereka pun dimasukkan dalam daftar penangkalan, dan mereka pun diberangkatkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara International Kualanamu Deli Serdang pada Rabu ( 28/08/2024) sekitar pukul 16.00 WIB dengan pengawalan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian”, tegas Joshua. (ZIK/RN)


Posting Komentar

0 Komentar