Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Mendeportasi 3 WNA Asal Malaysia yang diduga melanggar izin tinggalnya (Foto:Instagram @imigrasimedan) |
Hal tersebut
disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan,
Wahyu Hidayat. Ia mengatakan bahwa, ketiga WN tersebut sudah diamankan oleh
petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Medan.
“Ketiga WN tersebut
sudah diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Medan, dengan dibantu oleh BAIS
TNI Sumut dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara Tahap II yang
dilakukan pada Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 16.00 WIB Pusat Perbelanjaan
Manhattan Times Square, Kota Medan”, ucap Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu
menambahkan jika, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan, 3 WN asal Malaysia
tersebut melakukan penggalangan donasi untuk sebuah yayasan konservasi alam
dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan.
“Awalnya, kami menerima
laporan informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing yang melapor ke
kantor imigrasi medan terkait dengan keberadaan WNA yang diduga melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya”, ujar Wahyu.
Sementara itu, Kepala
Bidang Intelijen dan Penindakan, Joshua Pahala Martua mengungkapkan, dari hasil
temuan tersebut, ketiga WN Malaysia ini berperan aktif dalam menggalang donasi
dan mengajak orang untuk mendonasikan sejumlah uang melalui sistem transfer.
Terlebih jika kegiatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih satu bulan
di berbagai Mall di kota Medan.
“Akibat ulahnya, ketiga
WN tersebut melanggar pasal 75 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang
keimigrasian yang kemudian WN tersebut dikenai Tindakan Administratif berupa
pendeportasian dan nama mereka pun dimasukkan dalam daftar penangkalan, dan
mereka pun diberangkatkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara
International Kualanamu Deli Serdang pada Rabu ( 28/08/2024) sekitar pukul
16.00 WIB dengan pengawalan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian”, tegas Joshua.
(ZIK/RN)
0 Komentar