Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas (Foto:dok) |
Dia mengatakan DIM RUU
Wantimpres nantinya akan segera dikirimkan pemerintah bersama dengan DIM RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara, dan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian.
"Tadi kami
berkonsultasi pada saat selesai rapat terbatas kabinet dengan Mensesneg, saat
ini lagi proses harmonisasi, mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan DIM-nya
sudah selesai, dan sesegera mungkin akan dikirim ke DPR tiga undang-undang,
yakni Undang-Undang tentang Kementerian Negara; kemudian Undang-Undang tentang
Imigrasi, perubahan; yang terakhir Undang-Undang tentang Wantimpres," kata
Supratman.
Lebih lanjut Supratman
menambahkan, untuk DIM tiga RUU akan rampung dan diserahkan ke DPR RI pada
pekan ini. Untuk itu, dia menyebut pihaknya terus melakukan komunikasi dalam
rangka penyempurnaan DIM tiga RUU tersebut agar sesegera mungkin dikirimkan ke
DPR RI.
"Saya sudah
menyurat ke Menteri Sekretaris Negara, Pak Pratik (Pratikno), terhadap
perkembangan pembicaraan antarkementerian lembaga yang ada, dan alhamdulillah
sudah ada titik temunya. Kita menunggu mungkin minggu ini mudah-mudahan DIM-nya
turun, kemudian akan dibahas di parlemen," ujarnya.
Dia pun berharap ketiga
RUU tersebut dapat disetujui sebelum masa persidangan DPR RI periode 2019-2024
berakhir. "Pemerintah maupun bersama DPR tentu berharap seperti itu,"
kata dia.
Sebelumnya, Badan
Legislasi DPR RI menyatakan sudah menerima surat presiden terkait Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres untuk selanjutnya dilakukan
pembahasan. "Ini masih menunggu DIM (daftar inventarisasi masalah) dari
pemerintah, tetapi surpresnya sudah ada”, tuturny
Namun, Wihadi
mengatakan bahwa DIM revisi UU Wantimpres yang akan mengubah nomenklatur
menjadi Dewan Pertimbangan Agung itu masih dalam proses penyusunan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (TIM/RED)
0 Komentar