Menkumham Tegaskan DIM RUU Wantimpres Masih Dalam Proses Harmonisasi

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa, daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sedang dalam proses harmonisasi.

Dia mengatakan DIM RUU Wantimpres nantinya akan segera dikirimkan pemerintah bersama dengan DIM RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tadi kami berkonsultasi pada saat selesai rapat terbatas kabinet dengan Mensesneg, saat ini lagi proses harmonisasi, mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan DIM-nya sudah selesai, dan sesegera mungkin akan dikirim ke DPR tiga undang-undang, yakni Undang-Undang tentang Kementerian Negara; kemudian Undang-Undang tentang Imigrasi, perubahan; yang terakhir Undang-Undang tentang Wantimpres," kata Supratman.

Lebih lanjut Supratman menambahkan, untuk DIM tiga RUU akan rampung dan diserahkan ke DPR RI pada pekan ini. Untuk itu, dia menyebut pihaknya terus melakukan komunikasi dalam rangka penyempurnaan DIM tiga RUU tersebut agar sesegera mungkin dikirimkan ke DPR RI.

"Saya sudah menyurat ke Menteri Sekretaris Negara, Pak Pratik (Pratikno), terhadap perkembangan pembicaraan antarkementerian lembaga yang ada, dan alhamdulillah sudah ada titik temunya. Kita menunggu mungkin minggu ini mudah-mudahan DIM-nya turun, kemudian akan dibahas di parlemen," ujarnya.

Dia pun berharap ketiga RUU tersebut dapat disetujui sebelum masa persidangan DPR RI periode 2019-2024 berakhir. "Pemerintah maupun bersama DPR tentu berharap seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyatakan sudah menerima surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres untuk selanjutnya dilakukan pembahasan. "Ini masih menunggu DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah, tetapi surpresnya sudah ada”, tuturny

Namun, Wihadi mengatakan bahwa DIM revisi UU Wantimpres yang akan mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung itu masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar