Chico Hakim (Foto:dok) |
Atas hal tersebut, PDIP
yang semula terancam tidak bisa ikut mengusung cagub/cawagub di Pilkada
Jakarta, saat ini terbuka peluang untuk bisa mencalonkan sendiri karena
memenuhi syarat ambang batas minimal pencalonan.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim mengatakan PDIP akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Ia mengatakan, rapat untuk membahas calon yang akan diusung. “Kita lihat nanti namun tentu di PDI Perjuangan sebagai partai kader kami akan mengutamakan kader dari internal,” kata Chico saat dihubungi, Selasa (20/8).
Dengan adanya putusan MK tersebut, tak menutup kemungkinan Anies Baswedan bisa berlaga di Pilkada Jakarta melalui partai berlambang banteng moncong putih tersebut. Meski begitu, Chico menyebut keputusan pencalonan kepala daerah akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. “Kembali keputusan akhir akan ada di DPP khususnya tentu nanti karena kebijakannya cukup strategis akan ditentukan oleh ibu Ketua Umum,” pungkasnya. (TIM/RED)
0 Komentar