Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas saat berikan sambutan dalam acara Serah Terima Jabatan Menkumham dikantor Kemenkumham, Jakarta pada Selasa (20/8/2024) |
Anggota dewan yang
hadir maupun izin tidak mencapai syarat 50+1 dari jumlah keseluruhan anggota
dari semua fraksi parlemen. "Kita belum tahu apa yang akan terjadi ya,
nanti sebentar kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan
dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata
Supratman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).
Lebih lanjut Supratman
menjelaskan jika Kemenkumham masih belum bisa memastikan apakah RUU Pilkada ini
bisa disahkan menjadi Undang-Undang sebelum pendaftaran calon kepala daerah
pada 27 Agustus 2024. "Ya, itu kan hak DPR, bukan kita. Kan bukan kita
nih. Nanti kita koordinasi dulu ya," katanya.
RUU Pilkada menuai kecaman dari masyarakat sebab menganulir keputusan MK nomor 60 dan 70 terkait aturan Pilkada. Selain itu pembahasannya juga terbilang kilat. Baru kemarin, Rabu (21/8) dibahas, sudah mau disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8). Namun, pengesahannya tertunda karena rapat paripurna tidak memenuhi syarat kuorum. Rapat bahkan sempat diskors selama 30 menit, namun forum tak kunjung kuorum. (RED)
0 Komentar