Wakil Ketua DPR RI, Dasco Sufmi Dasco saat menyampaikan informasi terkait dengan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) |
Dasco mengaku peserta
rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari
Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang. "Sebanyak 89 hadir,
izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui
badan musyawarah (bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripura karena kuorum
tidak terpenuhi," ucap Dasco kepada media.
Soal kapan waktu
penjadwalan rapat kembali, Dasco mengaku akan menginfokan lagi nanti.
"Nanti kita lihat," singkat dia menutup.
Berdasarkan pantauan
dari tim KORANTRANSAKSI.com, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna
DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
Setiap rapat DPR dapat
mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota
rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali
dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.
Setelah 2 kali
penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada
Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamus
dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat
Bamus).
Sebelumnya, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melangsungkan rapat
paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada menjadi UU pada
Kamis pagi ini (22/8/2024).
Berdasarakan laman DPR
RI, Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan
mulai pukul 09.30 WIB. Pantauan di lokasi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
tiba di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta sekira pukul 08.50 WIB. Ia tiba
bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas.
Keduanya berjalan menuju ruang rapat paripurna. Dengan wajah semringah, Dasco mengatakan rapat paripurna terkait akan dipimpinnya, bukan Ketua DPR RI Puan Maharani. "Gimana rapatnya nanti? Siapa yang pimpin?," tanya awak media di lokasi, Kamis (22/8/2024).
"Saya yang mimpin," singkat dia sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.
Sebelumnya, Menurut
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), Badan Legislasi atau Baleg DPR RI
telah menyurati pimpinan DPR untuk segera menggelar rapat paripurna mengesahkan
Revisi UU Pilkada. "Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak
salah Kamis besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU
ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus
2024.
Baleg DPR RI bersama pemerintah dan menyepakati Revisi Pilkada dibawa ke rapat paripurna. Keputusan kilat itu diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) pada Rabu 21 Agustus 2024.
Pembahasan hingga
pengesahan tingkat 1 berlangsung setengah hari, yakni pukul 10.00 hingga 15.00
WIB. Pada pukul 15.30 WIB, Rabu 21 Agustus 2024, rapat pengambilan keputusan
tentang Revisi UU Pilkada dimulai.
Wakil Ketua Baleg
Achmad Baidowi (Awiek) yang juga memimpin sidang mempersilakan setiap fraksi
menyampaikan pendapat mini fraksi, dari 9 fraksi hanya PDIP yang menyatakan
menolak RUU dibawa ke paripurna.
Fraksi Gerindra DPR
menyampaikan pendapat mini fraksi dengan menyebut MK berupaya membegal hak DPR
sebagai pembuat Undang-Undang. "Kita melamatkan hak konstitusi rakyat yang
dbebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di pasal 20 UUD
1945 dari pembegalan yang dlakukan oleh pihak lain (MK)," kata Anggota
Baleg dari Gerindra Habiburokhman dalam rapat. "Untuk itu Partai Gerindra
menyatakan setuju," sambung Habiburokhman. (TIM/RED)
0 Komentar