Komisi II DPR RI bersama dengan KPU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) untuk mengesahkan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada 2024 (Foto:dok) |
"Apakah bisa kita
setuji? Setuji?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung
DPR RI, Senayan, Jakarta.
Seluruh anggota Komisi
II dan peserta rapat menyambut dengan seruan setuju. Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan perubahan PKPU ini akan segera
diundangkan.
"Ini adalah
jaminan bahwa insyaallah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami
harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera
diundangkan," kata Supratman.
Putusan
MK termuat dalam perubahan di Pasal 11 dan Pasal 14. Berikut isinya:
Pasal 11 Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan
Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah
dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. untuk mengusulkan
calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1) provinsi dengan
jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000
(dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di
provinsi tersebut;
2) provinsi dengan
jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000
(dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh
suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3) provinsi dengan
jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000
(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh
suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan
4) provinsi dengan
jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000
(dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam
setengah persen) di provinsi tersebut.
b. untuk mengusulkan
calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:
1) kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit
10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
2) kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus
ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen)
di kabupaten/kota tersebut.
3) kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari
500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di
kabupaten/kota tersebut; dan
4) kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari
1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam
setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
(2) Dihapus.
(3)
Dihapus.
(4) Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.
(5) Akumulasi perolehan
suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas
hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.
(6) Akumulasi perolehan
suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(7) Ketentuan daftar
pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih
tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah
bersangkutan
Pasal 15
Syarat berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25
(dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d
terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
(TIM/RED)
0 Komentar