Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Pihak Kepolisian di Provinsi Jeddah, Arab Saudi diduga melanggar UU Siber |
"Polisi di
Provinsi Jeddah telah menangkap seorang warga negara Indonesia karena
mendokumentasikan dan menyebarkan konten yang dianggap mengganggu privasi
pribadi dan melanggar UU Kejahatan Siber,” demikian pengumuman Departemen
Keamanan yang bernaung di bawah Kemendagri Arab Saudi.
Departemen Keamanan
menerbitkan foto WNI tersebut pada Minggu (11/8). Pria tersebut difoto dari belakang. Dia
mengenakan kaus loreng motif oranye-hitam. Tangannya diborgol. “Tersangka telah
ditahan dan tindakan hukum telah diambil terhadapnya. Kasus ini telah dirujuk
ke penuntutan umum,” jelas Departemen Keamanan.
Tidak dijelaskan lebih
lanjut identitas lengkap pria tersebut, termasuk kejahatan siber yang
dilakukannya sehingga diamankan aparat. Sementara itu, berdasar percakapan di
media sosial, WNI tersebut ditangkap
diduga karena mendokumentasikan jenazah atau pemakaman dan menyebarkannya.
Namun, belum ada pihak resmi yang bisa dikonfirmasi tentang hal itu.
Yang jelas, di Arab
Saudi, pendokumentasian jenazah dan pemakaman pada umumnya dianggap tidak
pantas dan tak disarankan. Hal ini berkaitan dengan nilai-nilai privasi,
penghormatan kepada orang yang telah meninggal, dan sensivitas terhadap
keluarga yang sedang berduka.
Tindakan merekam atau
mengambil foto tanpa izin sering kali dianggap menganggu atau tidak
menghormati. Pelanggaran privasi, termasuk perekaman acara pemakaman tanpa
izin, diatur oleh UU Kejahatan Siber
yang sangat ketat.
Berdasarkan Pasal 3
dari UU tersebut, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi
informasi, seperti mengambil gambar atau video tanpa izin, dapat dikenakan
hukuman denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp 2 miliar) dan penjara selama
satu tahun.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk pengambilan gambar, tetapi juga untuk berbagi konten tersebut di media sosial atau platform lain tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan. KJRI Jeddah berulang kali mengingatkan para WNI yang berada di Arab Saudi untuk menjunjung tinggi peraturan atau tradisi yang berlaku di negara tersebut.
Jumlah WNI di Arab Saudi yang tercatat di Kemlu RI mencapai 358 ribu, tapi kenyataannya jumlahnya bisa 2 hingga 3 kali dari angka itu. Arab Saudi menjadi negara kedua terbesar tempat WNI merantau setelah Malaysia. (TIM/RED)
0 Komentar