Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar Kegiatan Operasi Jagratara 2024 (Foto:dok) |
Kepala Bidang Intelijen
dan Penindakan Imigrasi Medan, Josua Pahala Martua mengatakan bahwa, Tujuan
dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan
kegiatan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI
Medan melalui operasi pengawasan orang asing Jagratara.
"Kami melakukan
pengawasan ke beberapa titik lokasi dan diantaranya berdasarkan informasi dari
masyarakat, adapun tujuan pengawasan ini untuk pengecekan kepada Orang Asing
atau Penjamin Orang Asing maupun korporasi yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Medan," ungkap Josua.
Joshua menambahkan, Tim
Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan
melakukan operasi JAGRATARA ke beberapa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus TPI Medan, di antaranya D'prima apartment, PT Jasum Jaya, PT Winter Food
Indonesia, dan Manhattan Times Square.
Sementara itu, Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat menyampaikan hasil
temuan petugas yang berada di lapangan. “Saya mendapat laporan dari Tim yang berada
dilapangan bahwa, petugas berhasil menemukan 15 Warga Negara Asing (WNA) yang
terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, dimana alamat tempat tinggal
mereka tidak sesuai dengan yang tertera pada izin tinggal yang bersangkutan dan
kemudian tim menemukan 3 WN Malaysia terindikasi menggunakan Bebas Visa
Kunjungan untuk melakukan kegiatan penggalangan donasi yang hal tersebut
termasuk menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian", ucap Wahyu Hidayat.
Wahyu juga menjelaskan
jika Dari hasil operasi pengawasan orang asing Jagratara ini, beberapa orang
asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian diwajibkan untuk datang ke kantor
imigrasi guna dimintai keterangan lebih lanjut atas pelanggaran keimigrasian
tersebut.
Untuk diketahui bersama
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 63 ayat
(2) menyatakan bahwa Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan
Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban
melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan
alamat.
“Saya menghimbau kepada setiap penjamin orang asing wajib melaporkan setiap perubahan maupun status orang asing tersebut di
kantor imigrasi", pungkas Wahyu Hidayat. (ZIK/RN)
0 Komentar