Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, 15 WNA Diamankan Oleh Imigrasi Medan Saat Operasi Jagratara

 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar Kegiatan Operasi Jagratara 2024 (Foto:dok)
Medan, KORANTRANSAKSI.com – Guna Meningkatkan Pengawasan Terhadap Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menggelar kegiatan Operasi Jagratara pada 21 – 23 Agustus 2024. Kegiatan Operasi Jagratara ini dilakukan serentak oleh Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia yang dikomandoi langsung oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Medan, Josua Pahala Martua mengatakan bahwa, Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui operasi pengawasan orang asing Jagratara.

"Kami melakukan pengawasan ke beberapa titik lokasi dan diantaranya berdasarkan informasi dari masyarakat, adapun tujuan pengawasan ini untuk pengecekan kepada Orang Asing atau Penjamin Orang Asing maupun korporasi yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan," ungkap Josua.

Joshua menambahkan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan melakukan operasi JAGRATARA ke beberapa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, di antaranya D'prima apartment, PT Jasum Jaya, PT Winter Food Indonesia, dan Manhattan Times Square.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat menyampaikan hasil temuan petugas yang berada di lapangan. “Saya mendapat laporan dari Tim yang berada dilapangan bahwa, petugas berhasil menemukan 15 Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, dimana alamat tempat tinggal mereka tidak sesuai dengan yang tertera pada izin tinggal yang bersangkutan dan kemudian tim menemukan 3 WN Malaysia terindikasi menggunakan Bebas Visa Kunjungan untuk melakukan kegiatan penggalangan donasi yang hal tersebut termasuk menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian", ucap Wahyu Hidayat.

Wahyu juga menjelaskan jika Dari hasil operasi pengawasan orang asing Jagratara ini, beberapa orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian diwajibkan untuk datang ke kantor imigrasi guna dimintai keterangan lebih lanjut atas pelanggaran keimigrasian tersebut.

Untuk diketahui bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 63 ayat (2) menyatakan bahwa Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.

“Saya menghimbau kepada setiap penjamin orang asing wajib melaporkan setiap perubahan maupun status orang asing tersebut di kantor imigrasi", pungkas Wahyu Hidayat. (ZIK/RN)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar