Tingkatkan Pengawasan WNA, Imigrasi Medan Gelar Rapat TIMPORA 2024

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2024 (Foto:Instagram @imigrasimedan)
Medan, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kota Medan terhadap Orang Asing Penanam Modal dan Tenaga Kerja Asing pada Selasa (14/8/2024).

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh anggota TIMPORA Tingkat Kota Medan yang terdiri dari Instansi Pemerintah pusat dan daerah. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi pemerintah atau stakeholder terkait mengenai hal yang berkaitan dengan keberadaa orang asing di wilayah Kota Medan baik itu penanam modal maupun pekerja asing.

“Tujuan diadakannya Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Medan Tahun Anggaran 2024 ini agar Imigrasi bersama dengan seluruh instansi terkait lebih meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dalam pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Kota Medan dengan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi, penyelesaian permasalahan terhadap keberadaan orang asing, serta penyusunan rencana selanjutnya”, ucap Wahyu Hidayat.

(Foto:Instagram @imigrasimedan)
Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan bahwa, adapun hal-hal yang disoroti dalam sesi diskusi ini diantaranya, perlunya diadakannya Operasi Gabungan atau patroli terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA), sosialisasi dengan Aparat Pemerintah daerah terkait, permasalahan perkawinan campuran dan kewarganegaraan ganda.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Gelora Adil Ginting menyampaikan bahwa Imigrasi tidak bisa berdiri sendiri dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Kota Medan, sehingga diperlukan kerja sama antara imigrasi dengan instansi pemerintah lainnya dalam melakukan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang berada di Kota Medan.

"Tenaga Kerja Asing hanya dapat bekerja untuk jabatan dan waktu tertentu yang telah ditetapkan TKA dilarang menduduki jabatan Personalia, TKA dapat merangkap jabatan untuk sektor tertentu sektor vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama”, ujarnya.

(Foto:Instagram @Imigrasimedan)
Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Nolly Rodus Voviroy Carnolo Telaumbanua menjelaskan, izin tinggal untuk penanam modal asing bervariasi tergantung dengan jenis investasi di Indonesia.

"Penanam Modal Asing harus memiliki penjamin perusahaan dengan masa berlaku satu atau dua tahun, memiliki bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau setara yang tercantum dalam data kementerian atau lembaga di bidang penanaman modal, kemudian untuk pengajuan Visa Tinggal Terbatas dapat diakses secara online dari website (molina.imigrasi.go.id) adapun Indeks Visa untuk PMA yaitu Indeks E28 atau E28A," ujar Nolly.

"Harapannya dengan terselenggarakannya kegiatan ini dapat juga melakukan pengawasan orang asing secara bersama-sama untuk mengantisipasi adanya pelanggaran hukum, namun pemerintah juga harus memberikan kemudahan layanan dalam meningkatkan investasi asing di Kota Medan," pungkasnya. (ZIK/RN)



 

Posting Komentar

0 Komentar