Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2024 (Foto:Instagram @imigrasimedan) |
Dalam kegiatan tersebut
turut dihadiri oleh anggota TIMPORA Tingkat Kota Medan yang terdiri dari
Instansi Pemerintah pusat dan daerah. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI
Medan, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk
memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi pemerintah atau stakeholder
terkait mengenai hal yang berkaitan dengan keberadaa orang asing di wilayah
Kota Medan baik itu penanam modal maupun pekerja asing.
“Tujuan diadakannya
Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Medan Tahun Anggaran
2024 ini agar Imigrasi bersama dengan seluruh instansi terkait lebih
meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dalam pengawasan terhadap keberadaan dan
kegiatan Orang Asing di Kota Medan dengan pertukaran data dan informasi,
pengumpulan informasi, penyelesaian permasalahan terhadap keberadaan orang
asing, serta penyusunan rencana selanjutnya”, ucap Wahyu Hidayat.
(Foto:Instagram @imigrasimedan) |
Sementara itu, Kepala
Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Gelora
Adil Ginting menyampaikan bahwa Imigrasi tidak bisa berdiri sendiri dalam
melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan warga
negara asing di Kota Medan, sehingga diperlukan kerja sama antara imigrasi
dengan instansi pemerintah lainnya dalam melakukan pengawasan keimigrasian
terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang berada di Kota Medan.
"Tenaga Kerja
Asing hanya dapat bekerja untuk jabatan dan waktu tertentu yang telah
ditetapkan TKA dilarang menduduki jabatan Personalia, TKA dapat merangkap
jabatan untuk sektor tertentu sektor vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor
migas bagi kontraktor kontrak kerja sama”, ujarnya.
(Foto:Instagram @Imigrasimedan) |
"Penanam Modal
Asing harus memiliki penjamin perusahaan dengan masa berlaku satu atau dua
tahun, memiliki bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) atau setara yang tercantum dalam data kementerian atau
lembaga di bidang penanaman modal, kemudian untuk pengajuan Visa Tinggal
Terbatas dapat diakses secara online dari website (molina.imigrasi.go.id)
adapun Indeks Visa untuk PMA yaitu Indeks E28 atau E28A," ujar Nolly.
"Harapannya dengan
terselenggarakannya kegiatan ini dapat juga melakukan pengawasan orang asing
secara bersama-sama untuk mengantisipasi adanya pelanggaran hukum, namun
pemerintah juga harus memberikan kemudahan layanan dalam meningkatkan investasi
asing di Kota Medan," pungkasnya.
(ZIK/RN)
0 Komentar