Cerita Tahanan KPK Dilarang Jumatan karena Belum Bayar 'Iuran Bulanan'

 

(Foto:dok)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Seorang mantan tahanan di Rutan KPK bercerita mengenai praktik pungli yang terjadi di sana. Bahkan, ia pernah dilarang untuk Salat Jumat karena telat membayar 'iuran bulanan'. Tahanan tersebut adalah Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 2011-2014 Dono Purwoko. Ia adalah terpidana kasus korupsi pembangunan gedung IPDN Sulut yang pernah menjadi tahanan KPK.

Cerita tersebut disampaikan Dono saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9). Dalam keterangannya, Dono mengaku sempat dilarang untuk menunaikan ibadah Salat Jumat ketika berada dalam Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dono bercerita dirinya diminta untuk menyetor 'iuran bulanan' kepada salah satu tahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun, ia belum membayarkannya. Jaksa lantas bertanya soal konsekuensi yang mesti dihadapinya apabila tak membayar uang iuran itu. "Kalau Saudara tidak bayar, apakah ada semacam kata-kata yang disampaikan Yoory atau Taufan, kalau tidak membayar kamu...?" tanya jaksa.

"Tidak, tidak pernah mengancam itu. Tapi yang jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu, saya Jumatan enggak bisa," jawab Dono.

"Jadi menurut saya ini adalah suatu indikasi bahwa akan ada kerepotan-kerepotan atau masalah-masalah ketika nanti berproses hukum menghadapi masalah saya ini," tambahnya.

Dono yang tidak terima larangan untuk Salat Jumat tersebut pun melayangkan protes ke petugas rutan yang berjaga. "Jadi sebelum Saudara membayar, Saudara tidak boleh Jumatan begitu?" cecar jaksa.

"Saya pernah mengalami itu. Tapi saya protes waktu itu dengan Pak Wawan Ridwan, (teman) satu kamar. Kok kita enggak boleh [jumatan]," jawabnya.

"Protes kepada siapa?" tanya jaksa.

"Ada petugas yang jaga. (Saya bilang) 'mau Jumatan'. Akhirnya petugas buka," ungkap Dono.

"Karena belum bayar terus untuk beribadah Jumatan juga dipersulit gitu?" tanya jaksa.

"Iya, walaupun akhirnya dikeluarkan," jelas Dono.

"Tapi (setelah itu) Saudara rutin bayar?" cecar jaksa.

"Setelah pertama kali bayar, bulan berikutnya saya rutin," balas Dono.

"Terus kalau membayar ibadahnya juga lancar?" tanya jaksa lagi.

"Iya," timpal Dono.

Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar. Adapun dalam sidang dakwaan, terungkap bagaimana modus yang dilakukan para terdakwa dalam melakukan pungli di Rutan KPK. (TIM)

 


Posting Komentar

0 Komentar