(Foto:dok) |
Para gerombolan
Debcollector itu langsung turun dan menggedor - gedor pintu mobil dengan
sedikit mengacam, kata Riko karena tidak merasa kenal, tidak merasa ada persoalan dan masalah Riko
langsung turun dari mobilnya, kejadian tersebut terjadi pada hari Jum"at
23 Agustus 2024.
Dalam mobil itu ada
satu penumpang yang merekam kejadian yang baru terjadi,salah satu gerombolan
Debcollector liar menyuruh menghapus rekaman dikamerean Hp.nya hal ini jelas
telah melanggar hak Prifatisasi seseorang ujar Riko
Dengan suara lantang,
mobil kamu nunggak ansuran,ujar gerombolan Debcollector liar kepada Riko. Kata
adik saya mobil sudah dibayar, saldo dibank mandiri sudah diambil senilai satu
juta rupiah secara autodebed, kata Riko kepada para gerombolan Debcollector tsb
Saat mau masuk kedalam
mobil salah satu dari Debcollector liar menghadang Riko tidak boleh masuk mobil
dan langsung merampas konci mobil, serta memaksa Riko untuk ikut ke PT.Mandiri
tunas finance dengan mobil CALYA tersebut
Menurut keterangan dari
salah satu karyawan PT. Mandiri tunas Finance yang berada dijalan Radial
dikomplek Plaza Transmat , kami tidak tau menahu urusan dilapang , karena sudah
diserahkan kepihak ketiga yang menanganinya PT. Pandawa Bima Sakti, entar kita
Tlp. koordinatornya Chandra J Simanjuntak.
Kamu harus lunasi
terlebih dahulu tunggakan mu kurang lebih Rp 70 juta kata Chandar J Simanjuntak
koordinator depkolektor dr PT. Pandawa Bima Sakti yang bergerak dibidang jasa
penarikan, sambil menunjuk kearah Wartawan Koran Transaksi Com untuk tidak
mengambil gambar dirinya, saya juga dari Media, saat ditanya media mana Dia
langsung menghindar.
Menurut kerangan Riko
kepada Koran Transaksi.Com klau ingin mengambil atau mengexsekusi kendaraan
yang ada tunggakan, tidak usah menggunakan
Pihak ketiga, karena pihak ketiga tidak ada urusan dan sangkut paut
dengan pemilik mobil, Dia bukan Debitur, dan bukan Lembaga pembiayaan
Saat Angka Keridit debitur dan kreditur membuatkesepakatan dituangkan dalam surat perjanjian antara RisKi dengan pihak lesing ( Lembaga Pembiayaan ) PT. Mandiri tunas finance. Parate Execusi telah diatur didalam aturan Negara didalam Udang - Undang No.42 Th.1999 Tentang Jaminan Fidusia pada saat angkat Keriditur kedua belah pihak membuat perjanjian fidusia sesuai dengan isi UU No.42 Th.1999 dan keduanya dihadapkan kenotaris menanda tangani dibuatkan akta dan dihadiri dua orang saksi dari kedua belah pihak sesuai dng KUHP 132 dan didaftarkan kemenkumham , bukan ujuk - ujuk ada aktanya hanya pugak lesing yang tau Nama dn Kedudukan Notaris jd siapa yg menandatangi akta dinotaris atas Nama Riski, artinya ini ada dugaan telah terjadi perbuatan melawan hukum terindikasi memalsukan tanda tangan
Dan pihak PT. Mandi
tunas Finance meminta kepengadilan surat exekusi , jika pihak Keriditur tidak
mau menyerahkanya bisa minta bantuan pihak kepolisian , untuk melancarkan
jlanya exsekusi, itu telah diatur kembali dalam putusan Mahkamah Kontitusi
No.18/puu-XVll/2019 dan P MK. No2/puu-XIX/2021 jlas ini sdh melanggar hukum,
aturan Negara sudah tidak berlaku lagi hanya dianggap pajangan bagi depkolektor
, hukum tidak mempan bagi mereka walaupun sudah jelas jelas melanggar hukum
kalau dilaporkan ini tidak bakalan diterima dan diproses hal tersebut pernah
terdi kepada ketua LSM BONKKAR, saat motornya diangkut oleh para Debcollector
didalam halaman Polresta Palembang berapa tahun yang lalu
Untuk memastikan
kebenaran tersebut Riko didampingi Wartawan Koran Transaksi Com datang Kepolda
Sumsel kurang lebih pukul 18 : Wib ke
SPK akan tetapi diarah kan terlebih dahulu untuk ngelapor di Kerim"Um
mintak 5 lembar kertas , klau sdh kesini lagi
Saat berada diruang
Kerim"UM, diarahkan Kerimsus dikrimsus ditolak jg karena ini bukan masal Fidusia jawab salah
satu anggota Kerimsus, melarikan barang milik orang dan penarikan sepihak, bertentangan dengan aturan hukum yang ada
Saat diruang Kerim"um anggota yang bertugas menerima laporan menghadapkan Riko dan wartawan koran transaksi ke Subdid 3. Pihak Subdid 3 belum bisa menerima laporan Riko karena belum cukup bukti unggahnya ", kamu harus melengkapi berupa STNK, bukti bayar, perjanjian angka Keridit baik berupa surat ataupun lewat Email ujarnya
Bukti surat tarik , dan
prin aut rincian pembayaran perbulan dari debkollecto belum bs dijadikan barang
bukti. Mendengar ucapan dari anggota Subdid 3 Riko tetunduk lesu, seharunya
mereka menerima dulu laporan saya kan surat bukti tarik itu sudah jelas salah
dibuat dibawah tangan dan ada nama orang nya Print yg mereka berikan itu sudah
tanda bukti untuk yag lainya nyusul, kenapa sangat sulit sekali kalau
Depkolektor berbuat salah untuk diproses hukum ujar Riko kepada Koran
Transaksi.com. Sampai berita ini terbit Riko belum Kepolda lagi untuk
melanjutkan laporannya. (NAS)
0 Komentar