DPR Sahkan UU Keimigrasian

 

DPR Sahkan Undang-Undang Keimigrasian (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - DPR RI menyepakati Revisi Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (19/9). Dalam UU yang baru ini diatur ketentuan tentang penyediaan senjata api bagi pejabat imigrasi untuk membela diri.

“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga Nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya pimpinan rapat paripurna, Lodewijk F Paulus kepada seluruh peserta rapat.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat paripurna. Setelah itu Lodewijk pun mengetok palu sidang tanda pengambilan keputusan.

Berikut adalah 9 perubahan dalam UU Imigrasi ini yang sudah disepakati, yakni:

Perubahan substansi pada konsideran menimbang; Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.    Perubahan substansi pada pasal 16 Ayat 1 huruf B terkait pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah, wilayah ini dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan. Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24 A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia. Perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa dan atau pejabat Kepolisian negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e.    Perubahan substansi pada Pasal 97 Ayat 1 terkait jangka waktu pencegahan. Perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan peraturan Menteri. Perubahan Pasal 117 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan atau pejabat kepolisian negara Republik Indonesia. Penambahan substansi baru pada Pasal 137 Ayat 2 huruf c terkait sumber lain yang bisa diatur dengan peraturan Presiden. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar