Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Kejaksaan Agung menyita uang Rp 450 miliar terkait pencucian uang korporasi PT Asset Pasific. Kasus ini diduga masih ada kaitan dengan kasus dugaan korupsi kegiatan usaha sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Uang ratusan miliar itu
kemudian dipamerkan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers pada Senin (30/9).
Uang-uang tersebut ditumpuk dengan deskripsi jumlah uang tersebut. “Berat ini,”
ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat memegang salah satu gepokan
uang tersebut.
Uang-uang itu dimasukan
ke dalam tas plastik. Terlihat ada belasan hingga puluhan tas plastik yang
ditaruh di depan meja konferensi pers. Dari kantong-kantong yang ditumpuk itu,
tersusun uang yang sangat besar secara ukuran. Bahkan, ukurannya setara dengan
sebuah sofa.
Kejaksaan Agung memang
tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan usaha sawit di Riau serta
pencucian uang. Kasus ini berasa dari pengembangan kasus yang sebelumnya
menyeret terpidana Surya Darmadi yang merupakan bos korporasi tersebut.
Dari keputusan
pengadilan, Kejagung menilai ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga
dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan
untuk perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan pengembangan, ada 7 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Baik tersangka kasus korupsi maupun pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu oleh Kejagung. Ketujuhnya adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group telah mulai diusut oleh Kejagung. Kasus ini terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.Surat perintah
penyidikan tersebut bernomor PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 3 November 2023.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi,
yaitu RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.
Adapun dalam kasusnya, kelima perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektar. Untuk kerugian keuangan negara, jaksa merujuk perhitungan BPKP. Yakni berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022. “Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36," bunyi dakwaan.
"Juga merugikan
perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000,” lanjut dakwaan
tersebut.
Surya Darmadi divonis
15 tahun penjara atas perbuatannya. Ditambah pembayaran uang pengganti sebesar
Rp 2.238.274.248.234. Sesuai dengan nilai ganti kerugian keuangan negara. Pihak
Duta Palma belum berkomentar mengenai kasus yang sedang diusut Kejaksaan Agung
tersebut. (TIM/RED)
0 Komentar