Hari Ini, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Terkait Laporannya Terhadap VA

 

Aktris Nikita Mirzani dan Kuasa Hukumnya, Fahmi Bachmid usai buat laporan di Polres Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap VA di Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (17/9). Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. "Nikita Mirzani akan dimintai keterangan sebagai pelapor pada hari Selasa tanggal 17 September 2024," ujar Fahmi Bachmid.

Fahmi menjelaskan, Nikita telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat laporannya. Menurut Fahmi, beberapa saksi didatangkan Nikita dari luar negeri. "Nikita sama saksi-saksi, kita bawa saksi dari luar negeri," ucap Fahmi Bachmid.

Lebih lanjut, Fahmi menuturkan bahwa laporan yang dibuat oleh Nikita didasarkan atas kepedulian Nikita terhadap putri sulungnya. Ia ingin sang putri mendapatkan keadilan. "Ya seorang ibu kalau sudah marah anaknya diperlakukan seperti itu ya seperti ini akibatnya. Marah banget lah, itu kan anak kandungnya," ungkap Fahmi Bachmid.

"Yang jelas ini ada anak di bawah umur yang perlu perlindungan, yang perlu dilindungi," tandasnya.

Aktris Cantik Nikita Mirzani saat ditemui oleh awak media terkait laporan yang ia buat di Polres Jakarta Selatan (Foto:dok)
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membeberkan soal siapa pihak yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. "Betul, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban LM (17)," kata Nurma Dewi di Polres Jaksel, Kamis (12/9).

Nikita Mirzani telah melaporkan VA ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Ada beberapa Pasal yang dilampirkan dalam laporan tersebut, yaitu, terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (EL/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar