Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap 7.614 orang pada tahun ini per 22 September 2024. Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengklaim hal ini sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, termasuk ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang dan masuknya pelaku kejahatan seksual.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Ia mengatakan bahwa, "Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat”, ucap Silmy Karim.

Lebih lanjut Silmy mengungkapkan, Dari jumlah tersebut, 602 orang di antaranya masuk dalam daftar pencegahan sementara. Terdiri dari 518 WNI dan 84 merupakan WNA yang dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

Sementara dari 7.012 orang yang masuk daftar penangkalan imigrasi, 1.644 di antaranya termasuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali. Sisanya merupakan perpanjangan masa penangkalan sebelumnya.

Tindakan pencegahan dalam imigrasi berarti larangan sementara terhadap seseorang untuk keluar dari wilayah Indoensia (berlaku bagi WNI dan WNA). Sementara penangkalan adalah larangan terhadap WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Silmy menjelaskan Imigrasi punya hak melakukan penundaan WNA untuk keluar dari wilayah Indonesia karena masih memiliki tanggung jawab, seperti pembayaran pajak. Sedangkan, perihal regulasi penangkalan terhadap WNA, hal itu sudah diatur di Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Di sana mengatur, WNA bisa ditolak masuk ke Indoensia paling lama 10 tahun dan bisa diperpanjang 10 tahun berikutnya. "Namun, perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing," ujar dia.

Silmy menjelaskan penangkalan juga bisa berlaku seumur hidup apabila Indonesia dan negara asal menganggap perbuatan  WNA tersebut termasuk tindak pidana. Contohnya, terkait peredaran narkotika dan terorisme. Hal itu diatur dalam Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian. (TIM/RED)

            
 

Posting Komentar

0 Komentar