Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Foto:dok) |
Hal itu disampaikan
langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Ia mengatakan bahwa,
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing
yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat”, ucap Silmy Karim.
Lebih lanjut Silmy
mengungkapkan, Dari jumlah tersebut, 602 orang di antaranya masuk dalam daftar
pencegahan sementara. Terdiri dari 518 WNI dan 84 merupakan WNA yang dicegah
karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.
Sementara dari 7.012
orang yang masuk daftar penangkalan imigrasi, 1.644 di antaranya termasuk dalam
daftar tangkal untuk pertama kali. Sisanya merupakan perpanjangan masa
penangkalan sebelumnya.
Tindakan pencegahan
dalam imigrasi berarti larangan sementara terhadap seseorang untuk keluar dari
wilayah Indoensia (berlaku bagi WNI dan WNA). Sementara penangkalan adalah
larangan terhadap WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Silmy menjelaskan Imigrasi punya hak melakukan penundaan WNA untuk keluar dari wilayah Indonesia karena masih memiliki tanggung jawab, seperti pembayaran pajak. Sedangkan, perihal regulasi penangkalan terhadap WNA, hal itu sudah diatur di Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Di sana mengatur, WNA bisa ditolak masuk ke Indoensia paling lama 10 tahun dan bisa diperpanjang 10 tahun berikutnya. "Namun, perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing," ujar dia.
Silmy menjelaskan
penangkalan juga bisa berlaku seumur hidup apabila Indonesia dan negara asal
menganggap perbuatan WNA tersebut
termasuk tindak pidana. Contohnya, terkait peredaran narkotika dan terorisme.
Hal itu diatur dalam Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian. (TIM/RED)
0 Komentar