Kanim Jakarta Pusat Mendeportasi 2 WN Inggris yang Ikut Demo Ojol-Kurir di Patung Kuda

 

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris dikenakan sanksi Tindak Administratif berupa pendeportasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Foto:Humas Imigrasi Jakarta Pusat)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Dua orang warga negara (WN) Inggris, Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan, dideportasi ke negara asalnya usai terlihat mengikuti aksi demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online.

Demo itu berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8). Deportasi itu dilakukan pada Rabu (4/9). Keduanya dideportasi karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah menjelaskan bahwa, kedua WNA asal Inggris tersebut sudah diamankan oleh petugas usai terpantau melakukan orasi dan mengikuti unjuk rasa. "Saya perintahkan tim untuk bergerak dan mengamankan, selanjutnya mereka (2 WN Inggris itu) dibawa ke kantor dan kami periksa,” ungkap Ronald dalam keterangannya,  Jumat (6/9).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menegaskan bahwa, area unjuk rasa merupakan wilayah yang dilarang bagi warga negara asing (WNA). “Pada dasarnya mereka tamu di Indonesia, visa mereka untuk berlibur, tapi mereka malah ikut orasi. Ini jelas, ada pelanggaran terhadap aturan keimigrasian," ujar Silmy.

Dua WN asal Inggris yang ikut naik ke atas mobil komando dan berorasi di demonstrasi supir ojek online dan kurir di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat (Foto:dok)
Selain dikenakan Tindakan Administratif berupa Pendeportasian, kedua WN tersebut juga ikut dicekal oleh pihak Imigrasi. Keduanya juga sempat ditahan selama enam hari sebelum kemudian dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (4/9) dengan biaya mandiri.

Silmy juga menambahkan, bahwa pihaknya akan menindak tegas WNA yang tak mematuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. “Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas Imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan, baik di perkotaan maupun di perbatasan, di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak,“ pungkasnya.

Sebelumnya, Dua orang WN Inggris itu memang terekam kamera mengikuti aksi unjuk rasa pengemudi ojek dan kurir online di Patung Kuda, Monas, pada 29 Agustus 2024. Dua orang WN Inggris itu tampak memakai kaus putih dan ikat kepala merah putih, ikut berpartisipasi dalam demo tersebut. Keduanya bahkan sempat berorasi di atas mobil komando. “Ojol sukses!" seru bule tersebut diiringi sorakan riuh dari para pengemudi ojol dan kurir tersebut.

Usai berorasi, keduanya membaur dengan lautan massa yang memadati Patung Kuda, lalu meninggalkan lokasi demo. Adapun saat aksi demonstrasi tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan mulai dari operator yang mudah men-suspend hingga mengurangi potongan tarif bagi pengemudi ojol. (ZIK/RN)



Posting Komentar

0 Komentar