Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan layanan prioritas yang diperuntukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan (Foto:Humas Imigrasi Jakarta Utara) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I TPI Jakarta Utara, Qris Pratama mengatakan bahwa, Layanan Permohonan
WNA Prioritas merupakan layanan prioritas bagi orang asing yang akan mengajukan
permohonan, namun tidak memungkinkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Jakarta Utara untuk melakukan pengambilan biometrik secara langsung karena
sakit.
“Layanan prioritas juga
kami berikan kepada WNA yang tidak bisa hadir dalam pengambilan biometrik
karena sakit”, ucap Qris Pratama.
Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara Saat Berikan layanan keimigrasian kepada Warga Negara Asing (WNA) |
Terlebih, Pemohon perlu
membawa beberapa dokumen seperti surat sakit atau rekam medis, surat permohonan
layanan prioritas WNA dikarenakan WNA tidak mampu datang ke Kantor Imigrasi
untuk pengambilan biometric, dan dokumen persyaratan permohonan layanan
keimigrasian.
Qris pun berharap,
dengan diadakannya kegiatan Layanan Permohonan WNA ini, dapat mempermudah bagi
semua pemohon keimigrasian yang berada di wilayah Jakarta Utara. “Mudah mudahan
dengan diselenggarakannya kegiatan ini mampu mempermudah para pemohon
keimigrasian yang berada di Jakarta Utara”, tutup Qris. (ZIK/RN)
0 Komentar