Kanim Jakarta Utara Gelar Layanan ‘Jemput Bola’ Bagi Pemohon WNA Prioritas

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan layanan prioritas yang diperuntukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan (Foto:Humas Imigrasi Jakarta Utara)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Tak hanya memberikan layanan prioritas kepada pemohon layanan keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia (WNI), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan layanan prioritas bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan layanan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qris Pratama mengatakan bahwa, Layanan Permohonan WNA Prioritas merupakan layanan prioritas bagi orang asing yang akan mengajukan permohonan, namun tidak memungkinkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk melakukan pengambilan biometrik secara langsung karena sakit.

“Layanan prioritas juga kami berikan kepada WNA yang tidak bisa hadir dalam pengambilan biometrik karena sakit”, ucap Qris Pratama.

Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara Saat Berikan layanan keimigrasian kepada Warga Negara Asing (WNA)
Qris juga menambahkan, Dengan bantuan dari Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Gde Oky Rizky Aryadhika, petugas bisa langsung datang ke alamat pemohon WNA yang tidak memungkinkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. “Apabila ada WNA yang memerlukan layanan prioritas permohonan tersebut, penjamin dari WNA tersebut bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara”, tuturnya.

Terlebih, Pemohon perlu membawa beberapa dokumen seperti surat sakit atau rekam medis, surat permohonan layanan prioritas WNA dikarenakan WNA tidak mampu datang ke Kantor Imigrasi untuk pengambilan biometric, dan dokumen persyaratan permohonan layanan keimigrasian.

Qris pun berharap, dengan diadakannya kegiatan Layanan Permohonan WNA ini, dapat mempermudah bagi semua pemohon keimigrasian yang berada di wilayah Jakarta Utara. “Mudah mudahan dengan diselenggarakannya kegiatan ini mampu mempermudah para pemohon keimigrasian yang berada di Jakarta Utara”, tutup Qris. (ZIK/RN)



Posting Komentar

0 Komentar