Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria terpaksa harus dipulangkan oleh Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta lantaran melanggar aturan keimigrasian (Foto:Humas Imigrasi Soekarno-Hatta) |
WN Pakistan berinisial
JWK ini, katanya, dideportasi pada 4 September 2024 dengan menggunakan pesawat
Thai Airways TG 436 - TG 341 tujuan CGK - Bangkok-Karachi. "JWK
dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, ucap Subki.
Sementara itu, pada 7
September 2024, WNA asal Nigeria berinisial NHO (laki-laki) dan SMN (laki-laki)
berangkat menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan
ET629 rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok.
Sedangkan, WNA asal
Guinea berinisial KK (laki-laki) juga menggunakan penerbangan yang sama untuk
kembali ke negaranya. "Alasan pemulangan terhadap dua orang WN Nigeria berinisial
NHO dan SMN serta satu orang WN Guinea berinisial KK diduga telah melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian," ungkapnya.
Lebih lanjut Subki
mengungkapkan bahwa, sebanyak 44 warga negara asing (WNA) berhasil terjaring
dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus TPI Soekarno-Hatta. Operasi tersebut digelar pada 21-22 Agustus 2024 di
sejumlah rumah toko dan apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari total 44 WNA yang
diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya
diberlakukan serah terima paspor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara
itu, sisa WNA lainnya yang terjaring dalam operasi Jagratara tahap kedua dan
patroli keimigrasian tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor
Imigrasi Soekarno-Hatta.
Subki juga menjelaskan,
Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
dalam menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum Keimigrasian di Indonesia
khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
"Untuk seterusnya
patroli keimigrasian akan kami tambah frekuensinya dari yang memang sudah
secara rutin kami lakukan, agar orang asing juga tidak menganggap remeh hukum imigrasi
di Indonesia”, tutup Subki. (ZIK/RN)
0 Komentar