Kementerian Luar Negeri (Foto:dok) |
Menurut pernyataan
Kemlu RI yang diterima di Jakarta, Kamis, WNI berinisial SBB tersebut menerima
advokasi Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh yang langsung berkoordinasi dengan
penegak hukum setempat usai mendapat kabar terkait kasus yang menjeratnya pada
September 2023.
“Dalam kurun waktu
sebelas bulan, tim advokasi menghadiri 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke
penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah
keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik
sebanyak tiga kali,” demikian menurut Kemlu RI.
Tim advokasi yang dibentuk oleh KBRI Riyadh tersebut terdiri dari diplomat, pengacara, serta penerjemah yang bertugas melakukan telaah hukum dan memberikan bantuan hukum lainnya kepada SBB. Melalui serangkaian sidang yang dijalani SBB, hakim pengadilan pertama pun membebaskannya dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut diperkuat oleh hakim pengadilan banding pada 7 Mei 2024.
SBB hanya dinyatakan
bersalah oleh pengadilan karena memberi keterangan yang tidak konsisten dalam
persidangan. Meski demikian, SBB tetap diizinkan pulang ke Tanah Air. KBRI
Riyadh dan pihak imigrasi pun memulangkan SBB pada 8 September dan
menyerahkannya kepada keluarga pada 11 September.
Menurut Kemlu, SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada 2022 melalui calo dengan visa kunjungan di bawah sponsor seorang warga setempat untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati, baik karena mendapat pengurangan hukuman ataupun dibebaskan murni. Saat ini, pemerintah tengah membantu 155 WNI lainnya yang masih terancam hukuman mati. (RED)
0 Komentar