Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto:dok) |
Juru Bicara KPK, Tessa
Mahardika menjelaskan bahwa, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap
saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. “
Sudah kami jadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang”, ucap Tessa.
Mereka yang dipanggil
adalah: AGR, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang, EWY PNS, Sekretaris
Disdukcapil Kota Semarang BS, swasta, MK, Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang
2019-2024, KL, Ketua DPRD Kota Semarang 2019-2024, dan RAW Wakil Ketua Komisi D
DPRD Kota Semarang 2019-2024.
Menurut informasi yang
dihimpun, AGR merujuk kepada Agus Rochman; EWY merujuk Erwidati Yuliandari; BS
merujuk Budi Susilo; MK merujuk Meidiana Kuswara; KL merujuk Kadar Lusman; dan
RAW merujuk Rahmulyo.
Belum diketahui materi
apa yang akan digali terhadap para saksi yang dipanggil tersebut. KPK belum
membeberkannya. Hingga kini, KPK engah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah eks Wali Kota Semarang, Mbak
Ita, bersama suaminya, Alwin Basri selaku Anggota DPRD Provinsi Jateng,
bepergian ke luar negeri.
Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya yang dicegah yakni: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta. Adapun kasus yang sedang diusut KPK, yakni: Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. KPK sudah menjerat empat tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan secara resmi ke publik. (TIM)
0 Komentar