KPK Panggil Ketua dan 2 Wakil Ketua DPRD Terkait Korupsi di Pemkot Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Beberapa di antaranya adalah para petinggi di DPRD Kota Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan bahwa, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. “ Sudah kami jadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang”, ucap Tessa.

Mereka yang dipanggil adalah: AGR, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang, EWY PNS, Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang BS, swasta, MK, Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang 2019-2024, KL, Ketua DPRD Kota Semarang 2019-2024, dan RAW Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang 2019-2024.

Menurut informasi yang dihimpun, AGR merujuk kepada Agus Rochman; EWY merujuk Erwidati Yuliandari; BS merujuk Budi Susilo; MK merujuk Meidiana Kuswara; KL merujuk Kadar Lusman; dan RAW merujuk Rahmulyo.

Belum diketahui materi apa yang akan digali terhadap para saksi yang dipanggil tersebut. KPK belum membeberkannya. Hingga kini, KPK engah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri selaku Anggota DPRD Provinsi Jateng, bepergian ke luar negeri.

Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya yang dicegah yakni: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta. Adapun kasus yang sedang diusut KPK, yakni: Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024. 

Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. KPK sudah menjerat empat tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan secara resmi ke publik. (TIM)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar