Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika (Foto:dok) |
Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika mengungkapkan bahwa, "Saksi
MHB dan AGR didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya dalam pengadaan
xray di Balai Karantina Pertanian”, ucapnya.
Menurut informasi yang dihimpun, saksi MHB adalah Muhammad Baban sebagai Direktur PT Mitra Karya Seindo dan saksi AGR adalah Agung Rahmadi juga dari pihak perusahaan swasta. Meski demikian, pihak KPK belum belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
KPK memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 per 12 Agustus 2024.
Terkait penyidikan
tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal
Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan
terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan
RF.
Tessa menjelaskan
penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang
tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di
wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, KPK telah
memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal
Redindo Syahrul Putra (KRSP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan
perangkat pemindai atau xray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian
Pertanian tahun anggaran 2021.
KPK memperkirakan
kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp82 miliar.
Meskipun demikian, Tessa belum bisa mengungkapkan informasi lebih lanjut,
seperti jumlah perangkat xray. Informasi yang saat ini bisa dibagikan kepada
publik terbatas pada nilai potensi kerugian negara.
Ketika disinggung
mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
(SYL), Tessa mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami oleh para penyidik,
mengingat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut bersamaan dengan periode SYL
masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. "Penyidik hanya bisa
menyampaikan untuk sementara didalami," kata Tessa. (TIM/RED)
0 Komentar