"Kami akan
melakukan koordinasi bersama dengan Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk
membicarakan supaya ada kesamaan persepsi kepada kedua lembaga yang mempunyai
wewenang untuk melakukan itu," kata Supratman usai menghadiri rapat kerja
(raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan
Kemenkumham akan bertindak sebagai fasilitator dalam rapat koordinasi bersama
Kapolri dan Jaksa Agung. "Kementerian Hukum dan HAM hanya akan
memfasilitasi karena dalam rangka penyusunan regulasinya, baik undang-undang
maupun yang lain toh juga itu berada di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk
nanti dalam revisi UU Kepolisian maupun revisi UU Kejaksaan," katanya.
Dia mengatakan keseragaman pemberlakuan keadilan restoratif yang akan dikoordinasikan Kemenkumham bersama Kapolri dan Jaksa Agung di antaranya mencakup kategori perkara yang dapat dikenakan keadilan restoratif. "Kedua, apakah restorative justice itu perlu penetapan pengadilan, atau cukup kebijakan dari penyidik di masing-masing institusi, atau mungkin juga di tingkat penuntutan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa
keadilan restoratif menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan
kelebihan penghuni (overcrowding) lembaga pemasyarakatan (lapas). "Over
kapasitas juga memang menjadi atensi presiden, saya dipanggil khusus untuk
membicarakan itu. Salah satu cara untuk mengatasi itu dalam waktu yang lebih
singkat adalah lewat restorative justice," katanya.
Dia menyebut bahwa
permasalahan overcrowding lapas turut menjadi sorotan dalam raker Komisi III
DPR bersama Menkumham dan Jaksa Agung dengan agenda pembahasan rencana kerja
dan anggaran (RKA) kementerian/lembaga tahun 2025 itu.
"Ada beberapa
persoalan yang merupakan atensi, bukan hanya teman-teman di parlemen, tapi ini
menjadi atensi bagi masyarakat luas, terkait ya lagi-lagi dua hal, baik itu
soal pengawasan orang asing maupun juga terkait over kapasitas lembaga
pemasyarakatan," kata dia.
(TIM/RED)
0 Komentar