Mobil Hilang dibawa Debtcollector, Laporan Ditolak Polda, Kok Bisa?

 

Polda Sumatera Selatan (Foto:dok)
Palembang, KORANTRANSAKSI.com - Rasa kecewa yang sangat berat yang dirasakan oleh Riko, dimana saat  ini, mobilnya hilang dibawa kabur oleh gerombolan Debcollector, laporannya DIPOLDA ditolak dengan alasan belum lengkap. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar? Ada gerangan.

Saat ditemui oleh Tim KORANTRANSAKSI.com, Riko mengungkapkan bahwa, ia sangat kecewa dengan pihak Polda yang menolak laporannya dengan alasan yang tidak jelas. “Masyarakat, menunggu penyataan dari Kapolda Sumsel yang akan menindak tegas dan menumpas habis para peramanisme termasuk Genk - Genk Debcollector yang berkeliaran dijalan raya dan di Mal- Mall”, ucap Riko.

Sebelumnya tim KORANTRANSAKSI.com mencoba untuk menemui Kapolda Sumsel Kapolda A. Rahmat Wibowo. SIK untuk meminta konfirmasi terkat peristiwa yang yang dialami oleh Riko Wartawan Liputan Publik.

“Kalau ingin bertemu Kapolda, harus temui petugas jaga yang ada dipintu masuk ruang Kapolda, setelah itu diarahkan ke SPK, di SPK diantar keruang RENMIN untuk  menghadap Ibu Diana”, ucap salah satu petugas kepada Tim KORANTRANSAKSI.com.

Lebih lanjut Diana menjelaskan bahwa, “Jika ingin bertemu dan meminta konfirmasi terhadap beliau terkait dengan pemberitaan yang ada dimedia bapak , mengenai ulah Debcollector, nanti kita sampaikan. Apakah Pak Kapolda berkenan bertemu langsung atau diwakilkan, Maklumlah Pak lagi sibuk, tuk menghadapi Pilkada ini ", ujar Ibu Diana yang berada diruang RENMIN.

(Foto:dok)
Sementara itu, Satpam Mandiri Tunas Finance Wilayah I dikomp. pertokoan PTC MARYADI, menyarankan untuk menemui Pak Juntak dikantor Mtf wilayah ll . Jln. Radial Komp.pertokoan Transmart Kel.24 Ilir. “Itu urusan Dia, Pak Juntak lah kordinatornya, kalau disini bukan kewenangan Dia, lain lagi orangnya ujar Maryadi.

Saat Tim KORANTRANSAKSI.com mencoba untuk menemui Chandra J Simanjuntak dikantornya, ia pun membantah dan memaki kepada tim awak media. Bahkan, ia dengan sengaja tidak memberi kesempatan sedikitpun kepada awak media, untuk mengajukan pertanyaan yang akan ditanyakan.

“Saya bukan koordinator dari PT. Pandawa Bima Sakti, saya karyawan di Mtf, dan Saya dari Mtf memberi surat kuasa kepada pihak PT. Pandawa Bima Sakti yang sudah ada MOU, Fidusianya dihistory Payman , itu saja yang bisa saya jelaskan”, ujar Chandra J Simanjuntak.

Apa yang disampaikan oleh Chandra Simanjuntak karyawan dari PT. Mtf, hal tersebut Sangat bertentangan dengan aturan negara yang sudah tertuang dalam Undang - Undang No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Dan bertentangan peraturan Menteri Keuangan RI, No. 130/PMK.010/2012, serta Undang - Undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Para pengusaha Lembaga pembiayaan ini  mengabaikan seluruh aturan negara, dan mereka tidak takut dengan sangsi ,-  sangsi serta," ancaman pidana, mereka anggap enteng dan sepeleh atau tidak ada artinya hanya dianggap selogan atau pepesan kosong, sehingga lembaga pembiayaan sangat berani, temasuk putasan Mahkamah Kontitusi no.18/puu - XVII/2019 dan P. MK . No./2/puu - XIX/2021.

Kalau saja sanksi itu diterapkan kepada lembaga pembiayaan yang nakal dan diberikan hukuman yang berat, baik secara pidana, dan perdata serta ditutup, dicabut izin operasinya. Dan kalau aturan itu sudah berjalan , diterapkan Dengan sungguh - sungguh pastilah mereka tidak berani lagi dn akan berpikir panjang, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Kalau dibiarkan, akan terjadi terus berulang - ulang, haruskah ada korban lagi, baru bertindak, mungkin harus viral terlebih dahulu kejadian itu, kalau tidak ada korban dan tidak viral, ya .. diamkan saja, tutup mata, tutup telinga. (NASLIM)



Posting Komentar

0 Komentar