Rakornis Digelar, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

 

(Foto:Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta)
Bali, KORANTRANSAKSI.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menetapkan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis, sehingga dalam rangka mengakselerasi permohonan pendaftaran indikasi geografis menjadi fokus utama DJKI contohnya melalui Kegiatan Geographical Indication Drafting Camp (GIDC) dan Bantuan Teknis Indikasi Geografis di beberapa kota dan wilayah di Indonesia yang sudah berlangsung sejak awal tahun.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Yankumham, Achmad Fahrurrozi dan Bidang Kekayaan Intelektual (KI) hadir langsung pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Discovery Kartika Plaza.

Dalam sambutannya, R.Andika Dwi Prasetya menyampaikan bahwa Melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kemenkumham, DJKI memiliki amanah terkait afirmasi dalam mendukung pelindungan KI khususnya yang juga melibatkan peran Kantor Wilayah yaitu pada rencana aksi DJKI yang terkait dengan Indikasi Geografis.

(Foto:Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta)
“Ekosistem Kekayaan Intelektual Mendorong Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” merupakan tema yang diusung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) dalam kegiatan Technical Meeting Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) se Indonesia”, ucap Andika.

Sementara itu, Direktur Jenderal KI, Min Usihen mengatakan bahwa, tujuan diadakannya kegiatan ini merupakan monev capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang telah, sedang dan yang akan dilakukan di Tahun 2024. “Mari bersama-sama kita menyusun strategi serta langkah percepatan di waktu yang semakin terbatas untuk menyelesaikan seluruh program KI Kanwil.” Jelas Min Usihen.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya akan menyusun rencana aksi dan target kinerja Tahun 2025 yang akan dikompilasi sebagai pedoman dalam menjalankan program KI Kanwil di Tahun 2025. “Tingkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan KI melalui kolaborasi dengan seluruh perangkat daerah.” Tutup Min Usihen. (ZIK/RN)

 



Posting Komentar

0 Komentar