Seorang wanita berinisial AG (34) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina diduga merupakan Buronan Pemerintah Filipina (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa AG dideportasi
pada hari Kamis pukul 18.00 WIB bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional
dan Biro Imigrasi Filipina. "Selanjutnya AG akan melanjutkan proses hukum
di negaranya”, ucap Godam.
Lebih lanjut Godam
mengungkapkan, bahwa Biro Imigrasi Filipina mengirimkan surat kepada Ditjen
Imigrasi RI pada tanggal 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada empat
orang warga negara Filipina, termasuk AG, yang diduga terlibat tindak pidana
keimigrasian.
"Tindak pidana
keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak
pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi
menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya berinisial SG, WG, dan KO,"
katanya.
Sebelumnya, AG diamankan pihak kepolisian pada Selasa (3/9) malam di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelum dideportasi, AG telah diperiksa polisi terkait dengan dugaan tindak kriminal. Di sisi lain, rekan AG, yakni SG (40) dan KO (24), ditangkap oleh petugas imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau. Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada aplikasi Pelaporan Orang Asing.
SG dan KO dibawa ke
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) pada hari Rabu
(21/8). Keesokan harinya, Kamis (22/8), keduanya dideportasi dengan dikawal
oleh Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. "Kami bersama
dengan Polri terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan
Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut," kata
Godam.
Ia menyatakan bahwa
Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberantas kejahatan transnasional yang berkontribusi
pada pengamanan kawasan ASEAN, sebagaimana disepakati dalam Pertemuan Direktur
Jenderal Imigrasi se-ASEAN pada bulan Agustus lalu. (ZIK)
0 Komentar