Silmy Karim: “Imigrasi Harus Tegas Untuk Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor”

Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Silmy Karim (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Silmy Karim menjelaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk menertibkan penyalahgunaan visa dan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, penerbitan ITAS untuk investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal Rp10 miliar dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap (ITAP). “Kami harus tegas dan lebih selektif lagi dalam rangka memperketat warga negara asing yang bisa menerima visa investor”, ucap Silmy Karim.

Silmy menambahkan, Sebelum Permenkumham tersebut diberlakukan, syarat penyertaan modal untuk penerbitan ITAS investor terbilang rendah, yakni Rp1 miliar. Perubahan kebijakan itu merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sebelum Permenkumham tersebut diberlakukan, syarat penyertaan modal untuk penerbitan ITAS investor terbilang rendah, yakni Rp1 miliar. Perubahan kebijakan itu merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Imigrasi melakukan penegakan hukum terhadap tiga WNA yang terdiri dari dua orang warga negara Uganda berinisial RKN dan FN serta satu warga negara Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

Dia menegaskan, Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Selain meningkatkan pelayanan, pihaknya juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan keimigrasian.

“Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” ucap Silmy. (RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar