Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Silmy Karim (Foto:dok) |
Ia mengungkapkan,
berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin
Tinggal, penerbitan ITAS untuk investor dapat diproses dengan syarat penyertaan
modal Rp10 miliar dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap (ITAP). “Kami harus
tegas dan lebih selektif lagi dalam rangka memperketat warga negara asing yang
bisa menerima visa investor”, ucap Silmy Karim.
Silmy menambahkan,
Sebelum Permenkumham tersebut diberlakukan, syarat penyertaan modal untuk
penerbitan ITAS investor terbilang rendah, yakni Rp1 miliar. Perubahan
kebijakan itu merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Sebelum Permenkumham
tersebut diberlakukan, syarat penyertaan modal untuk penerbitan ITAS investor
terbilang rendah, yakni Rp1 miliar. Perubahan kebijakan itu merespons Peraturan
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata
Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
Modal.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu,
Imigrasi melakukan penegakan hukum terhadap tiga WNA yang terdiri dari dua
orang warga negara Uganda berinisial RKN dan FN serta satu warga negara Rusia
berinisial IT. Mereka ditangkap petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di
Bali.
Dia menegaskan, Imigrasi
merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan
hukum. Selain meningkatkan pelayanan, pihaknya juga berkomitmen untuk
memperkuat pengawasan keimigrasian.
“Akselerasi pelayanan
dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur,
tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara
berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki
Indonesia,” ucap Silmy. (RED)
0 Komentar