Silmy Karim : “Revisi UU Keimigrasian di Lakukan Dengan Tujuan Untuk Bela Diri”

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Silmy Karim (Foto:dok istimewah)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Salah satu usulan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang disetujui Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah soal penyediaan dan penggunaan senjata api (Senpi).

Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Silmy Karim menyebutkan, permintaan penyediaan senjata api dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Keimigrasian dilakukan dengan tujuan buat bela diri. “Bukan dalam konteks ofensif, tetapi lebih kepada bela diri. Bahkan, di beberapa institusi, seperti Bea Cukai dan juga di Kehutanan itu dibekali senjata”, ucap Silmy Karim.

Permintaan penyediaan dan ketentuan penggunaan senjata api itu diatur dalam DIM yang bersifat substansi baru. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (4) RUU Keimigrasian yang berbunyi, “dalam melaksanakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Lebih lanjut Silmy menambahkan, permintaan penyediaan dan penggunaan senjata api dimasukkan dalam DIM RUU Keimigrasian setelah melakukan kajian dari sejumlah kasus dialami personel Imigrasi. Bahkan dalam beberapa kejadian terdapat petugas Imigrasi yang meninggal dunia saat menunaikan tugas karena diserang oleh pelanggar.

“Satu, terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Saat itu kami mendapat limpahan dari Densus, tiga tawanan teroris yang siap untuk dideportasi,” ujar Silmy.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 2023, kata Silmy, seorang personel Imigrasi gugur karena tidak bersenjata saat menghadapi kawanan teroris yang melawan. “Kedua, adalah anggota kami dibunuh ketika dalam proses pendampingan di salah satu apartemen di Jakarta. Ketika itu juga tidak bersenjata, dan menelan korban. Nah, ini hal-hal yang perlu mendapat dukungan sarana untuk bela diri,” papar Silmy.

Sebelumnya dilaporkan, Baleg DPR menyetujui membawa perubahan ketiga UU Keimigrasian ke rapat paripurna untuk pengesahan. Kesepakatan ini dicapai setelah sembilan fraksi partai politik di DPR RI serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyetujui rancangan undang-undang tersebut pada Rabu (11/9/2024). (TIM/RED)

 

                                                       


Posting Komentar

0 Komentar