Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Silmy Karim (Foto:dok istimewah) |
Direktur Jenderal
Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Silmy Karim
menyebutkan, permintaan penyediaan senjata api dalam daftar inventarisasi
masalah (DIM) revisi UU Keimigrasian dilakukan dengan tujuan buat bela diri.
“Bukan dalam konteks ofensif, tetapi lebih kepada bela diri. Bahkan, di
beberapa institusi, seperti Bea Cukai dan juga di Kehutanan itu dibekali
senjata”, ucap Silmy Karim.
Permintaan penyediaan
dan ketentuan penggunaan senjata api itu diatur dalam DIM yang bersifat
substansi baru. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (4) RUU Keimigrasian yang
berbunyi, “dalam melaksanakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan
keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api
yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Lebih lanjut Silmy
menambahkan, permintaan penyediaan dan penggunaan senjata api dimasukkan dalam
DIM RUU Keimigrasian setelah melakukan kajian dari sejumlah kasus dialami
personel Imigrasi. Bahkan dalam beberapa kejadian terdapat petugas Imigrasi
yang meninggal dunia saat menunaikan tugas karena diserang oleh pelanggar.
“Satu, terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta
Utara. Saat itu kami mendapat limpahan dari Densus, tiga tawanan teroris yang
siap untuk dideportasi,” ujar Silmy.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 2023, kata Silmy, seorang personel Imigrasi gugur karena tidak bersenjata saat menghadapi kawanan teroris yang melawan. “Kedua, adalah anggota kami dibunuh ketika dalam proses pendampingan di salah satu apartemen di Jakarta. Ketika itu juga tidak bersenjata, dan menelan korban. Nah, ini hal-hal yang perlu mendapat dukungan sarana untuk bela diri,” papar Silmy.
Sebelumnya dilaporkan, Baleg DPR menyetujui membawa perubahan ketiga UU Keimigrasian ke rapat paripurna untuk pengesahan. Kesepakatan ini dicapai setelah sembilan fraksi partai politik di DPR RI serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyetujui rancangan undang-undang tersebut pada Rabu (11/9/2024). (TIM/RED)
0 Komentar