(Foto:Ilustrasi Penusukan) |
Lebih lanjut Jamalinus
mengungkapkan bahwa, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Tersangka kini telah
dijebloskan ke ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Betul.
Setelah kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan
penahanan," kata Jamalinus.
Sebelumnya, seorang
pegawai minimarket tewas ditusuk rekan kerjanya. Peristiwa itu terjadi di
gudang daerah Pecenongan Raya, Gambir, Jakarta Pusat. Jenazah ditemukan tewas
di gudang pada Senin 9 September 2024.
Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan korban sempat bolak-balik ke
gudang saat jam kerja. Saat itu korban diikuti pelaku yang merupakan rekan
kerjanya.
Tak berselang lama,
terdengar suara teriakan yang membuat pegawai lain menghampiri. Saat di lokasi
kejadian, pegawai lain melihat korban yang berinisial SY (21) sudah terluka
akibat penusukan. "Korban dalam kondisi tengkurap dengan banyak
darah," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Sebelumnya Pelaku berinisial
SZ (25) terlihat memegang pisau dan hendak melarikan diri. Namun usahanya
gagal. Jamalinus mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi. Sejauh
ini, motifnya masih misterius. "Untuk motif masih belum. Kita mohon waktu
mudah-mudahan satu hari ini kita periksa, sesegera mungkin akan kita sampaikan
motif tersangka," ucap Jamalinus.
Dari hasil pemeriksaan,
secara kasat mata terlihat ada tiga bekas luka pada tubuh korban. "Di
laporan itu di dada, punggung dan bagian kaki. Kalau sudah keluar laporan
pemeriksaan resmi dari rekan-rekan rumah sakit nanti kita sampaikan lagi,"
kata Jamalinus. (EL/TIM)
0 Komentar