Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika (Foto:dok) |
Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika mengatakan bahwa, dari hasil
penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa
uang tunai, dan barang bukti elektronik. "Dari penggeledahan tersebut,
penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik”,
ucap Tessa.
Lebih lanjut Tessa
menjelaskan, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di
kawasan Jakarta Selatan pada hari Jumat. Penggeledahan tersebut terkait dengan
pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok
masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi
Jawa Timur.
Sebelumnya, tim
penyidik KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21
orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap
pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi
Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022. "Mengenai nama tersangka dan
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan
pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024. "Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021. "Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023). (RED)
0 Komentar