Masiroh (33) Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang menganiaya anak majikannya di Semarang, Jawa Tengah (Foto:dok) |
Kapolrestabes Semarang,
Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan pelaku mencubit hingga memukul kepala
korban. Kasus itu terungkap saat orang tua korban melihat rekaman CCTV. "Aksi
kekerasan terjadi saat korban sedang minum, mencubit dan memukul bagian kepala
korban," ujar Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10).
"Kami punya
beberapa bukti rekamannya. Peristiwanya terjadi di dalam rumah korban dan di
depan rumah korban," lanjut Irwan.
Sementara, pelaku
Masiroh berdalih kekerasan itu dilakukan karena kelelahan bekerja. Pada waktu
yang bersamaan anak majikannya itu rewel. Dia lalu melampiaskan kekesalannya
dengan menganiaya korban.
"Saya capek ngasuh
dua anak dan pekerjaan banyak. Terus si adek rewel, timbul emosi dan lakukan
hal itu. Iya saya nyubit, saya tarik tangannya juga pernah, bibirnya saya sodok
pake botol minum sampai merah dan jontor," kata Masiroh.
Ia mengaku menganiaya
korban dalam 2 bulan terakhir. Ia sendiri telah satu tahun bekerja dengan
majikannya. "Baru dua bulan ini, sebelumnya tidak pernah. Ibu sebenarnya
baik sekali sama saya. Saya baru kerja setahun, gajinya Rp 2,2 juta,"
ujarnya.
Atas perbuatannya,
tersangka disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sub
Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Warga Pekalongan itu terancam
hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (TIM/RED)
0 Komentar