Biaya Pembuatan Paspor Naik, Ini Rincian Tarifnya?

 

Biaya Pembuatan Paspor baru (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Pemerintah resmi merilis tarif pembuatan paspor terbaru. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 atau sebelum lengser dari jabatannya dan akan berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang. Sebelumnya, biaya pembuatan paspor non-elektronik hanya dipatok sebesar Rp350.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Namun, kini terdapat dua pilihan, yakni Rp350.000 untuk 5 tahun dan Rp650.000 untuk 10 tahun.

Rincian Biaya Pembuatan Paspor, yang pertama Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp350.000 per permohonan, dan kedua Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp650.000 per permohonan. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar