Biaya Pembuatan Paspor baru (Foto:dok) |
Aturan itu
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 atau
sebelum lengser dari jabatannya dan akan berlaku pada 22 Desember 2024
mendatang. Sebelumnya, biaya pembuatan paspor non-elektronik hanya dipatok
sebesar Rp350.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Namun, kini terdapat dua
pilihan, yakni Rp350.000 untuk 5 tahun dan Rp650.000 untuk 10 tahun.
Rincian Biaya Pembuatan
Paspor, yang pertama Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5
Tahun Rp350.000 per permohonan, dan kedua Paspor Biasa Nonelektronik Masa
Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp650.000 per permohonan. (ZIK/TIM)
0 Komentar