Guru Honorer Konawe Selatan Didakwa Aniaya Siswa, Terancam 5 Tahun Penjara

Guru Honorer Konawe Selatan, Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo (Foto:dok)
Konawe, KORANTRANSAKSI.com - Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. Kemudian sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan Ujang Sutisna saat ditemui di Konsel, Kamis, mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.

"Bahwa terdakwa Supriyani hari Rabu tanggal 24 April 2024 pukul 10 WITA, bertempat di dalam kelas SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, telah melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.

"Bahwa di dalam kelas sedang berlangsung proses belajar-mengajar yang mana saat itu korban bersama rekan-rekannya sedang mengerjakan perintah menulis oleh guru Lilis, kemudian beberapa saat Lilis meninggalkan ruang kelas untuk keperluan kantor sekolah dan terdakwa masuk ke dalam kelas dan mendekati korban yang sedang bermain di kelas tidak fokus dengan kegiatan menulis sehingga terdakwa langsung memukul korban sebanyak 1 kali di bagian kedua paha korban menggunakan gagang sapu ijuk," ujar Ujang.

"Bahwa akibat kekerasan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha bagian belakang, bentuk tidak beraturan, warna kehitaman dengan ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm, luka paha kiri belakang 3,3 cm dengan lebar 1,3 cm," lanjut Ujang.

"Saat terjadinya tindak pidana, korban berusia 8 tahun dan tergolong anak," kata Ujang.

Ancaman Hukuman

"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Ujang.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak: Jika anak mengalami luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sidang Lanjutan: Eksepsi

Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasihat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi," ucapnya sebagaimana diberitakan Antara.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasihat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang.​​​​​​​ "Untuk memberikan waktu kepada penasihat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA," sebut Stevie.​​​​​​​ (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar