Guru Honorer Konawe Selatan, Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo (Foto:dok) |
Supriyani tiba di PN
Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan
gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. Kemudian sidang
perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan Ujang Sutisna
saat ditemui di Konsel, Kamis, mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga
telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua
Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
"Bahwa terdakwa
Supriyani hari Rabu tanggal 24 April 2024 pukul 10 WITA, bertempat di dalam
kelas SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, telah melakukan perbuatan
kekerasan terhadap anak," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam
sidang perdana Supriyani.
"Bahwa di dalam
kelas sedang berlangsung proses belajar-mengajar yang mana saat itu korban
bersama rekan-rekannya sedang mengerjakan perintah menulis oleh guru Lilis,
kemudian beberapa saat Lilis meninggalkan ruang kelas untuk keperluan kantor
sekolah dan terdakwa masuk ke dalam kelas dan mendekati korban yang sedang
bermain di kelas tidak fokus dengan kegiatan menulis sehingga terdakwa langsung
memukul korban sebanyak 1 kali di bagian kedua paha korban menggunakan gagang
sapu ijuk," ujar Ujang.
"Bahwa akibat
kekerasan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami luka memar disertai
lecet pada paha bagian belakang, bentuk tidak beraturan, warna kehitaman dengan
ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm, luka paha
kiri belakang 3,3 cm dengan lebar 1,3 cm," lanjut Ujang.
"Saat terjadinya
tindak pidana, korban berusia 8 tahun dan tergolong anak," kata Ujang.
Ancaman
Hukuman
"Diancam pidana
Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak," kata Ujang.
Pasal-pasal tersebut
mengatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak: Jika anak
mengalami luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sidang
Lanjutan: Eksepsi
Atas dakwaan yang
dibacakan JPU itu, Penasihat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan
mengajukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi," ucapnya sebagaimana
diberitakan Antara.
Sementara itu, Ketua
Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan
waktu kepada penasihat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10)
mendatang. "Untuk memberikan waktu kepada penasihat hukum
(Supriyani) kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul
10.00 WITA," sebut Stevie.
(TIM)
0 Komentar