Gunu Hororer SDN 4 Baito, Supriyani saat menjalani persidangan di PN Andoolo, Kabupaten Konowe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Selasa (29/10/2024) |
Ketua Majelis Hakim
Andoolo Stevie Rosano menjelaskan majelis hakim telah mempertimbangkan pokok
keberatan penasihat hukum terdakwa, Andre Darmawan, dalam eksepsi. Salah
satunya keberatan mengenai penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
Atas eksepsi yang
diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menilai ruang lingkup
eksepsi telah diatur secara tegas di dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Majelis hakim
menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak
termasuk dalam ruang lingkup eksepsi tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal
156 ayat (1) KUHAP," katanya.
Dari dakwaan penuntut
umum, majelis hakim telah memeriksa dan memutuskan seluruhnya telah memenuhi
uraian yang cermat, jelas, serta lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat
tindak pidana itu, serta perbuatan terdakwa.
Untuk menguji dakwaan terbukti atau tidak, serta kronologis peristiwa yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan sesuai dengan fakta atau tidak, majelis hakim akan membuktikannya di persidangan. "Oleh karenanya maka seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Stevie Rosano.
Sidang guru honorer SDN
4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda
pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan anak di bawah umur. Puluhan
kerabat dan rekan-rekan guru Supriyani yang memberikan dukungan terhadapnya
masih menunggu di depan ruang pengadilan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Supriyani dituduh melakukan kekerasan pada muridnya yang merupakan anak polisi.
Kini kasusnya telah sampai tahap persidangan. (TIM)
0 Komentar