(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Kebijakan tersebut
tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024
tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang
Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri
Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa
Kunjungan. Keputusan Menteri tersebut
merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024
tentang Bebas Visa Kunjungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa, kebijakan tersebut bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun. Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama empat hari.
Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Adapun pelabuhan yang
melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina
Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar
Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
Silmy menambahkan,
Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan
posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata
Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Di samping itu, Kepri
juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di
Batam dan Bintan Resorts, yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital,
ekonomi kreatif dan pariwisata.
“Selain mendorong
pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun ini
juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau
investasi pada KEK di Batam. Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap
menyeleksi WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan
ketertiban bisa ditekan,” tutup Silmy.
(ZIK/TIM)
0 Komentar