Kegiatan Sosialisasi Golden Visa oleh Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (15/10/2024) |
“Tentunya dengan diadakannya kegiatan seperti ini, saya kira mampu menyaring warga negara asing yang memberikan manfaat serta kontribusi terhadap perkembangan dan perekonomian Indonesia”, ucap Agato.
Menurut Agato,
Khususnya diberikan kepada investor perorangan yang mendirikan perusahaan
ataupun investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan. Agato
menambahkan, pembuatan Golden Visa terbilang mudah karena prosesnya hanya
membutuhkan waktu lima hari. Selain itu, pemohon Golden Visa juga diberikan
waktu 90 hari untuk memenuhi persyaratan.
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Agato PP Simamora Saat Menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Golden Visa di Kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan (Foto:Humas Imigrasi Jakarta Selatan) |
Sementara itu, Kepala
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Johannes Fanny menyampaikan kebijakan golden visa
diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024. "Adanya
sosialisasi ini diharapkan memberikan gambaran mengenai golden visa yang
memiliki rentang waktu antara lima sampai 10 tahun untuk dapat tinggal di
Indonesia dengan persyaratan tersendiri”, ucap Johannes Fanny.
Adapun beberapa jenis
golden visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, rumah kedua
(second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair),
perwakilan perusahaan dan Investor Ibu Kota Negara (IKN).
(Foto:Humas Imigrasi Jakarta Selatan) |
Adapun bentuk investasi
ditentukan berdasarkan profil pemohon golden visa dengan varian investasi
antara lain membangun perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen
investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah) pembelian
properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.
(Foto:Humas Imigrasi Jakarta Selatan) |
Para pemegang izin
tinggal VOA, Kitas ataupun KITAP dapat mengajukan visa ini untuk mengubah izin
tinggal yang dimilikinya tanpa meninggalkan wilayah Indonesia. Golden visa dapat didaftarkan melalui
https://evisa.imigrasi.go.id/ yang mengintegrasikan portal visa elektronik
Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon dapat menyetorkan
jaminan keimigrasian secara daring dari negara asal. (ZIK/RN)
0 Komentar