Kanim Jaksel Sosialisasikan Golden Visa, Guna Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Investor

Kegiatan Sosialisasi Golden Visa oleh Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (15/10/2024)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Golden Visa di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan pada Selasa (15/10/2024). Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Agato PP Simamora mengungkapkan, dengan adanya fasilitas Golden Visa ini mampu menarik Investor yang masuk ke wilayah Indonesia. 

“Tentunya dengan diadakannya kegiatan seperti ini, saya kira mampu menyaring warga negara asing yang memberikan manfaat serta kontribusi terhadap perkembangan dan perekonomian Indonesia”, ucap Agato.

Menurut Agato, Khususnya diberikan kepada investor perorangan yang mendirikan perusahaan ataupun investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan. Agato menambahkan, pembuatan Golden Visa terbilang mudah karena prosesnya hanya membutuhkan waktu lima hari. Selain itu, pemohon Golden Visa juga diberikan waktu 90 hari untuk memenuhi persyaratan.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Agato PP Simamora Saat Menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Golden Visa di Kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan (Foto:Humas Imigrasi Jakarta Selatan)
"Target kami adalah saat ini ada 160 kawasan industri di Indonesia dan 22 kawasan ekonomi khusus. Nah diharapkan program Golden Visa ini akan menjadi fasilitas bagi para investor di wilayah-wilayah tersebut. Kami berharap sampai bulan Desember ini kita memiliki target 100.000 Golden Visa," ujar Agato.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Johannes Fanny menyampaikan kebijakan golden visa diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024. "Adanya sosialisasi ini diharapkan memberikan gambaran mengenai golden visa yang memiliki rentang waktu antara lima sampai 10 tahun untuk dapat tinggal di Indonesia dengan persyaratan tersendiri”, ucap Johannes Fanny.

Adapun beberapa jenis golden visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan dan Investor Ibu Kota Negara (IKN).

(Foto:Humas Imigrasi Jakarta Selatan)
“Beberapa manfaat eksklusif bagi para pemegang golden visa adalah memiliki jangka waktu tinggal di Indonesia sampai dengan sepuluh tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di bandara internasional, efisiensi proses dikarenakan tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi. Seluruh pemohon golden visa diwajibkan menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia”, tutur Johannes.

Adapun bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon golden visa dengan varian investasi antara lain membangun perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah) pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

(Foto:Humas Imigrasi Jakarta Selatan)
Untuk jangka waktu tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dolar AS (sekitar Rp40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp81 miliar).

Para pemegang izin tinggal VOA, Kitas ataupun KITAP dapat mengajukan visa ini untuk mengubah izin tinggal yang dimilikinya tanpa meninggalkan wilayah Indonesia.  Golden visa dapat didaftarkan melalui https://evisa.imigrasi.go.id/ yang mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara daring dari negara asal. (ZIK/RN)



 

Posting Komentar

0 Komentar