Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas (Kanan) saat menyampaikan pers (Foto:Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) |
Dalam struktur baru,
Kemenkumham berubah menjadi Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan, serta tiga kementerian lainnya: Kementerian Hukum, Kementerian
HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa,
kementeriannya siap untuk melakukan transformasi kelembagaan yang signifikan.
Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi contoh bagi kementerian lain dalam
upaya efisiensi dan penajaman program.
"Kebijakan
pemecahan dan penggabungan kementerian merupakan langkah yang diambil untuk
meningkatkan fungsi dan tugas masing-masing kementerian," ujar Supratman
di Graha Pengayoman.
(Foto:Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) |
Sementara itu,
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Nico Afinta, menegaskan pentingnya persiapan
menghadapi perubahan ini. Ia mengungkapkan bahwa Tim Transisi telah dibentuk
untuk mengelola dinamika perubahan, termasuk perumusan draf SKB untuk
pengalihan tugas dan tanggung jawab antar kementerian.
"Tim Transisi juga
telah menyiapkan revisi anggaran dan laporan keuangan untuk memastikan
transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana," jelas Nico. Dia juga
menekankan fokus pada pemisahan sumber daya manusia sesuai dengan fungsi baru
di masing-masing kementerian.
(Foto:Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) |
Sebelumnya,
Kemenkumham, yang telah mengalami berbagai perubahan nomenklatur sejak berdiri
79 tahun lalu, kini siap memasuki era baru sebagai Kementerian Hukum. Dengan
komposisi baru yang melibatkan para ahli di bidang hukum dan HAM, diharapkan
kementerian ini mampu menghadapi tantangan yang ada dan mendukung kebijakan
pemerintah secara lebih efektif. Transformasi ini diharapkan tidak hanya
memperkuat struktur kelembagaan, tetapi juga meningkatkan pelayanan hukum dan
HAM di Indonesia, menjadikan negara lebih responsif terhadap kebutuhan
masyarakat. (ZIK/RN)
0 Komentar