(Foto:dok) |
Dari keterangan
masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pembelian
solar di SPBU sesuai harga, Rp 6.800 dan mereka menggunakan truk Cold Diesel
yang diisi berkisar 1-2 ton per hari.
Disinyalir, tempat
perhentian sementara solar subsidi disediakan salah satu gudang milik budjang
bersama anggotanya Darwin dan M. Iqbal yg beralamat di Korong Kabun, Sungai
Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman dengan
mengunakan 1 (satu) unit armada L 300 dengan Plat BA 8185 WA dan 3 (tiga) unit
cold Diesel.
Pelaku penimbunan BBM
subsidi jenis Solar ini, telah lama berlangsung dan kedapatan sama aparat
pelaku bebas kembali melakukan aksi menimbun solar tersebut. Masyarakat
setempat telah resah, karena pelaku merasa kebal hukum dan masyarakat, meminta
aparat kepolisian untuk segera menindak dan mengerebek tempat penimbunan BBM
solar bersubsidi ini.
"Aksi penimbunan
solar tersebut dilakukan sekira jam 14.00-2.00 tengah malam dengan mengunakan
Cold Diesel bekerjasama dengan karyawan SPBU," terangnya.
Sementara itu, Pasal
yang mengatur penimbunan BBM solar adalah Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 UU Nomor
6 Tahun 2023. Pasal ini mengatur tentang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau
niaga BBM bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah. Pelaku penimbunan BBM solar terancam pidana
penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (VER)
0 Komentar