TikTok bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU dalam upaya Menjaga di Pilkada 2024 mendatang (Foto:dok) |
TikTok menggelar
"Lokakarya #SalingJaga TikTok Indonesia bersama Bawaslu dan KPU" yang
bertujuan untuk memperkuat pemahaman anggota kedua lembaga tersebut tentang
kebijakan TikTok, termasuk cara memanfaatkan platform ini untuk melindungi
jalannya Pilkada 2024.
Para peserta juga
diperkenalkan pada berbagai skema pelaporan di dalam platform, termasuk cara
TikTok menegakkan kebijakan terkait konten yang melanggar aturan Pilkada 2024. Lokakarya
ini diadakan secara luring dan daring, diikuti oleh lebih dari 300 peserta dari
kantor Bawaslu dan KPU di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh
Indonesia.
Pada kesempatan ini,
TikTok juga memperkenalkan Pusat Panduan Pilkada 2024, sebuah laman khusus
dalam aplikasi yang menyediakan informasi kredibel terkait Pilkada 2024. Inisiatif
ini merupakan hasil kolaborasi dengan Bawaslu dan KPU, yang bertujuan menjaga
integritas platform sekaligus melindungi pengguna dari misinformasi,
disinformasi, dan penyalahgunaan platform selama periode Pilkada yang akan
dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
"Kami sangat
mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang diberikan oleh Bawaslu dan KPU sejak
tahun lalu hingga kini. Meskipun TikTok merupakan platform hiburan, kami
berkomitmen melindungi integritas Pemilu dan keamanan pengguna melalui upaya
proaktif. Salah satu langkah nyata kami adalah peluncuran Pusat Panduan Pemilu
2024, yang telah diakses lebih dari 55 juta pengguna," ujar Firry Wahid,
Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia.
Pada lokakarya ini, peserta
diajak untuk memahami kebijakan yang berlaku untuk Akun Pemerintah, Politisi,
dan Partai Politik (GPPPA). Kebijakan ini melarang akun GPPPA melakukan
transaksi uang melalui fitur monetisasi TikTok, penggalangan dana untuk
kampanye, serta penggunaan fitur iklan di platform.
TikTok juga menjelaskan
kebijakan yang melarang iklan politik, baik berupa iklan berbayar maupun konten
dari kreator yang dibayar untuk mempromosikan merek politik. Selain mempelajari
batasan untuk akun pemerintah, politisi, dan partai politik, peserta juga
diberikan pemahaman tentang proses moderasi konten yang dilakukan TikTok, yang
melibatkan kombinasi teknologi dan tenaga manusia.
TikTok menjelaskan
bagaimana tim moderasi menegakkan kebijakan terkait misinformasi, media yang diedit,
konten berbasis kecerdasan buatan (AI), perilaku menyesatkan, konten tidak
orisinal, tindakan penipuan, spam, serta operasi pengaruh terselubung.
Pihaknya juga
menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Bawaslu dan organisasi sipil seperti
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk menandai konten yang
terduga melanggar peraturan Pemilu dan Panduan Komunitas TikTok, yang akan
ditinjau oleh tim moderasi TikTok.
Pada Pemilu 2024 yang
lalu, kanal ini membantu TikTok menghapus lebih dari 17.195 video yang
melanggar kebijakan misinformasi, 38.002 video yang melanggar kebijakan
integritas Pemilu, dan 3.359 video yang melanggar kebijakan terkait media
sintetis dan manipulasi selama periode 28 November 2023 hingga 15 Februari
2024.
Perwakilan Bawaslu dan
KPU yang hadir di acara ini memberikan apresiasi kepada TikTok atas upaya
proaktif yang dilakukan selama Pemilu 2024. "Mari kita gunakan kesempatan
ini untuk menyebarkan informasi akurat terkait Pilkada dan mencegah penyebaran
hoaks dan misinformasi," ujar Lolly Suhenty, Komisioner Bawaslu RI.
Betty Epsilon Idroos,
Komisioner KPU RI, menyampaikan kesuksesan Pemilu dan Pilkada tidak hanya
menjadi tanggung jawab KPU, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat serta
platform digital sebagai sumber informasi cepat bagi masyarakat. "Kami
menyambut baik inisiatif TikTok dalam menjaga integritas Pemilu dan Pilkada
serta melawan misinformasi dan disinformasi di ranah digital, jelasnya. (TIM)
0 Komentar