REKLAME DAN BALEHO TERPASANG DIZONA HIJAU TANPA IZIN, PROYEK DIKERJAKAN ASAL ASALAN

 

(Foto:dok)
Palembang, KORANTRANSAKSI.com - Pemasangan Reklame, Shalter, dan Baleho ini sdh berjalan cukup lama menurut Andi Cempako ada oknum - oknum ASN yg mencari keuntungan dari hasil pemasangan Reklame, Shalter dan Baleho tersebut demi keuntungan pribadi, atau penggelapan pajak nya

Rabu 10 Oktober 2024 sekelompok orang yang menamakan SERIKAT LSM ANTI KORUPSI SUMSEl mendatangi Kantor walikota Palembang menyampaikan aspirasinya adanya pelanggaran yg dilakukan oleh Oknum - oknum ASN yg tidak bertanggung jawab mencari keuntungan dengan mengizinkan pemasangan Reklame, Shalter dn Baleho djalur hijau.

Menurut keterangan ANDI Cempako seharus Reklame, Shalter dan Baleho - Baleho yg berada diareal Flyover Simpang Empat Polda Sumsel tidak beleh terpasang karena tempat tersebut bebes dari segala macam atribut - atribut Partai Caleg dan Reklame dan Shalter baik dari perusahaan swasta ataupun pribadi.

(Foto:dok)
Artinya Reklame,Shalter dan Baleho - baleho yg terpasang diareal tersebut Ilegal dan pajak nya digelapkan oleh Oknum Oknum ASN PROV. Sumsel atau ASN Pemkot Palembang.  Kementerian PU - PR melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional wilayah Sumsel tidak memberikan izin untuk pemanfaatan ruang milik jalan ( RUMIJA ) karena areal Flyover Jembatan simpang empat Polda Sumsel dibawa pengawasan dn  kewenangan Kemnt.PU - PR, bukan kewenangan Pemprv. Sumsel atau Pemkot Palembang.

Kepala Balai Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumsel telah melayang surat kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Palembang pada tanggal 12 Juli 2014,  meminta  monitoring dan pemeriksaan utilitas, pada ruas jalan nasional, adanya pemanfaatan Ruang Milik Jalan ( RUMIJA ) Nasional tanpa Izin dari oknum - oknum yg tidak bertanggung jawab, demi keuntungan Pribadi dan Kelompoknya.

(Foto:dok)
Maka dari Itu Kata ANDI Cempako kami datang kesini meminta kepada PJ.Walikota Palembang DR. Ucok Abdulrauf Damenta dan Jajaranya  untuk mencabut dan membersihkan, Reklame, Shalter dan Baleho - Baleho yang terpasang dijalur hijau tanpa izin, Dan tidak diberikan izin sama sekali, serta oknum - oknum ASN PROV. Dan ASN Pemkot yang terlibat dan memberikan izinnya dan mengambil keuntungan dari hasil pemasang Reklame, Shalter dan Baleho - Baleho segerah mintak pertanggung jawabannya karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Proyek tersebut diangarkan oleh Pemkot Palembang tahun 2024 kurang lebih Rp. 600.000.000,-  yang terindikasi banyak penyimpangan . Dilokasi pekerjaan tidak ditemukan Papan Plang Proyek, akibat pekerjaan dikerjakan asal - asalan, mengakibatkan dibeberapa titik Tanggul Anak Sungai sdh ada yg retak - retak dan mulai terkelupas plarteranya, Cerucup gelam untuk pondasi batu kali tidak terlaksana, cerucup gelam hanya ditancapkan seperti tiang diluar pasangan batu kali dng jarak kurang lebih satu meter dn dalam kurang lebih satu meter, Anggarnya terindikasi dumark-up, dalam hitungan lembaga kami volume pekerjaan Panjang 60 meter X Tinggi 200 cm X Lebar Tapaan atas 60 cm kanan kiri + PPh/PPN 11% kurang lebih Rp.220 juta  artinya ada kelebihan anggaran kurang lebih Rp 350 juta.

Sementara itu Korlap II Marendo dalam aksi menutuk kepada PJ. Walikota Palembang, untuk tidak membayarkan proyek - proyek yang bermasalah yang dikerjakan asal - asalan tanpa mengikuti standar pekerjaan di RAB dan BQ khususnya proyek pembuatan tanggul anak sungai dikecamatn Ilir Barat I Kel. Siring Agung RT.02 RW. 09 yg terindikasi dimark-Up Sumsel yg tergabung dalam beberapa LSM meminta kepada PJ. Walikota Palembang untuk tidak membayarkan proyek yang diduga banyak masal, jika tetap dibayarkan, berarti Pemkot Palembang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan, dan pemberantasan tidak pidsna Korupsi, maka kami akan melaporkan kepada Kemdagri kalau tetap dibayarkan, indikasi ada keterlibatan Pj.Walikota Palembang. 

Ada dugaan telah terjadi Peraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses lelang nya dan terindikasi paket pekerjaan itu dikerja sendiri oleh oknum ASN Dinas PU - BM dan Tataruang Kota Palembang ujar Merendo. 

Sementara itu Staf Ahli Pemkot Palembang menemui para pengunjuk rasa, dan menyampaikan, aspirasi yang disampaikan oleh Kawan kita dari Serikat LSM Anti Korupsi Sumsel kita terima dan akan kita sampaikan ke Pj .walikota untuk ditindak lanjuti dan diproses baik masalah pemasang Reklame,Shalter dan Baleho, Baleho yg terpasang diareal Jembatan Flyover simpang empat Polda Sumsel yg terindikasi belum ada Izin.

"Dan, kita jiga akan tindak lanjuti masalah proyek yg dianggap bermasalah, akan tetapi kita tidak bisa serta merta untuk  memutuskan proyek tersebut tidak dibayar, ada prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan, kita harus periksa terlebih dahulu, jika memang pekerjaannya tidak sesuai dalam pelaksanaanya, kalau harus diputus tidak untuk tidak dibayar, maka kami akan tidak akan membayarnya", ujar staf khusus Pemkot Palembang Darmadi dihadapan pengunjuk rasa. (NAS)




Posting Komentar

0 Komentar