WNI Ditangkap di Bandara AS karena Bawa Ratusan Lembar Dolar Hitam

 

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bernama Tua Henry memiliki 3 tumpukan uang kertas dollar palsu (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Tuma Thierry Henry ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) di Bandara Internasional Washington Dulles, Virginia. Penyebabnya ialah pria 50 tahun itu membawa USD 28.500 [sekitar Rp 450 juta] dalam bentuk uang palsu yang disebut black money atau lazim disebut dolar hitam.

Uang ini berupa lembaran hitam yang berukuran dan terasa mirip dengan uang kertas dolar AS, namun sebenarnya hanyalah kertas berwarna hitam, biru, atau putih, yang sering digunakan dalam penipuan dolar hitam.

Kasus ini memang bukan hal baru. Dalam praktik penipuan ini, pelaku akan meyakinkan korban bahwa uang tersebut telah diwarnai dengan bahan kimia untuk menghindari deteksi. 

Pelaku kemudian merayu korban untuk membeli dolar hitam itu dengan harga diskon, dan mengklaim bahwa warna pada kertas dapat dihilangkan/dicuci dengan cairan kimia tertentu untuk mengungkap uang asli di baliknya. Sering kali, pelaku juga mencampur uang asli dengan uang palsu ini untuk memperdaya korban.

CBP dalam siaran pers pada Rabu (30/10) mengatakan, Tuma Thierry Henry tiba di Dulles pada Rabu malam dari Lome, Togo. Saat pemeriksaan lebih lanjut, petugas CBP menemukan tiga bundel kertas kosong berwarna hitam dan putih yang diberi label "One Hundreds” (pecahan seratus ribuan) dan berjumlah total 285 lembar.

Saat dilihat dengan sinar ultraviolet, terlihat kemiripan dengan gambar depan dan belakang uang kertas  100 dolar AS. "Petugas CBP menyita uang palsu tersebut dan menyerahkan uang serta Henry ke petugas Kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington," ungkap CBP. Meski Henry ditangkap, dia masih dianggap tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang membuktikan sebaliknya. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar