Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan beserta jajarannya saat menghadiri kegiatan Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa di Jakarta pada Senin (4/11/2024) |
Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan bahwa, Proram Pimpasa merupakan
bagian dari pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imipas yang berfokus
pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana
Penyelundupan Manusia (TPPM).
"Pemerintah perlu
melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan
penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan
dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)," ungkap Agus.
Lebih lanjut Agus
mengungkapkan jika program Pimpasa merupakan inisiatif skala nasional yang
melibatkan kerja sama antara Kementerian Imipas, pemerintah daerah, dan
perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia. Fokus dari Desa Binaan
Imigrasi adalah mempermudah akses informasi mengenai Paspor RI dengan
melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan dari kantor imigrasi.
Selain itu, program ini
bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan
TPPM, terutama melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Non-Prosedural. Saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh
Indonesia.
“Pimpasa juga akan
mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan dari masyarakat terkait
isu keimigrasian. Jadi, ini berfungsi sebagai early warning system terhadap
informasi keimigrasian,” jelas Agus.
Merujuk pada pernyataan
resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI pada 27 Maret 2024, jumlah
penempatan PMI pada 2023 tercatat sebanyak 274.965, meningkat 37 persen
dibandingkan 2022 dan 176 persen dibandingkan 2021.
Tak lupa, Agus
mengingatkan tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari
peruntungan di luar negeri tidak diimbangi dengan literasi yang memadai. Hal
ini, menurutnya, membuka celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk
melakukan manipulasi dan menawarkan iming-iming kesejahteraan bekerja di luar
negeri secara ilegal yang dapat berujung pada masalah serius.
"Melalui
keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara
berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, agar
memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan
paspor," tuturnya.
Terlebih Agus
menambahkan, pekerja migran memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian
bangsa dan seharusnya dilindungi dengan baik. Ia juga mengingatkan, individu
yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi yang
terverifikasi oleh BP2MI.
"Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO
dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih
baik,” pungkasnya. (ZIK)
0 Komentar