(Foto:dok) |
Saat ditanyakan kepada
Mantan Kabid SMK Dinas PROV. Sumsel Ibu Mondi melalui via Hp. Apa yg anda
sampai itu semua tidak benar, semuanya sudah sesuai, dan benar dalam pelaksanaanya.
“Kita tidak bisa langsung percaya begitu saja apa yang Ibu Mondi samapaikan.
Mantan Kabid SMK Ibu
Mundi, menyuruh Kasi SMK Diknas prov. Sumsel Pak Mistrisno untuk menjelaskan
prosedur pengunaan Dana DAK yg sudah diteriman dn sudah selesai terlaksana di
tahun 2023. Melalui via Hp. Kasi SMK Mistrisno menjelaskan, anggaran dana DAK
tahun 2023 langsung masuk kerening Kepala Sekolah SMK masing tidak mampir lagi
Kediknas.
"Yang
Informasinya", anggar dana DAK Rp.90 Milyar tersebut dipotong 10% dari
Kontraktor pelaksana kerja melalui Kepala Sekolah, jika mereka tidak mau ,
tidak akan mendapatkan pekerjaan tersebut. Mastrisno membatah informasi
tersebut tidak mungkin anggaran tersebut Ada yg motong 10%, kan anggaran itu
langsung masuk kerekening kepala sekolah, bagaimana bs" ujarnya.
(Foto:dok) |
Itu semua atas usulan
Masyarakat dan masyarakatlah yang mengerjakannya, karena anggaran itu bersifat
swakelola seperti yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Penggandaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP)
No.3 tahun 2021 dan sahkan dan ditanda tangani oleh Camat, atau lurah baru bisa
dikerjakan ujar "Mistrisno"
Dana DAK yang diterima
oleh pihak dikerjakan sesuai prosedur mengacu pada peraturan LKPP Th.2021 tipe
IV pasal 6 huruf (d). Penyelenggara swakelola ditetapkan oleh pimpinan kelompok
masyarakat pelaksanaan swakelola. Dana DAK itu sama dengan Dana BOS" kata
Mistrino" bisa dikelola dan dikerjakan oleh pihak sekolah itu sendri
Pada hari Senin
25/XI/2024 mempertanyakan anggaran Dana DAK TH 2023 yang diterima oleh pihak
sekolah SMK- SMK khusus dikota Palembang, Ibu Herlin yg mengajar di SMK
Negeri.1 bagian Manajemen Mutu mengatakan, pada tahun 2023 SMK.Negeri.1 tidak
pernah menerima Dana DAK sama sekali, kalau BPK tidak percaya tanya saja dengan
pihak Diknas prov.
Begitu juga dengan SMK
Negeri.2 kami tidak perna menerima dana DAK
di tahun 2023 karena saya menjadi kepala sekolah SMK Negeri.2 tahun 2023
ujar H.Suparman, SPd, MSi kalau tahun
2022 ada pembangunan di Sekolahan SMK Negeri 2 ini. Tidak ada sama sekali dana
DAK TH.2023 untuk sekolah ini Kayaknya tahun 2023 tidak perna ada pembangunan
di SMK Negeri.3 apa lagi pakai dana DAK ujar", Ibu Yustita humasnya
Nanti saya tanyakan
kepada kepala sekolah ada atau tidak, saya tidak berani tuk menjawab, entar
salah, kepala sekolah lagi keluar. Dalam Peraturan pemerintah tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah, Anggaran yang bisa diswakelolakan dibawa Rp
200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah )
Anggaran swakelola
dilaksanakan manakala barang dan jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan
atau tidak diminati oleh pelaku Usaha Anggaran dana DAK untuk pembangunan 100
SMK di Provinsi Sumsel tidak diminati oleh pelaku usaha.
Itu hal yang mustahil, apa lagi untuk
pengadaan Komputer dan alat lab.sekolah, hal tersebut sangat bertentangan
dengan peraturan LKPP th.2021 dan pengadaan barang dan jasa dan persyaratan
untuk swakelola tipe.VI yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang Memiliki
sejeteriat dengan alamat yang benar dan jelas dilokasi tempat pelaksanaan.
Pembangunan untuk 100 SMK Negeri di Sumsel semuanya dari usulan masyarakat dan
masyarakat dr kelompok mana saja, kan kita tidak tau.
Dana DAK tahun.2023 untuk 100 SMK - SMK diprov. Sumatra Selatan tidak terealisasi 100% Atas dasar pernyataan dari ketiga pihak sekolah SMK Negeri dipalembang, merasa tidak pernah menerima dana DAK tahun 2023. Untuk pembangunan Sekolah ditempat mereka mengajar Ada dugaan Korupsi, kolusi dan manipulasi serta penyalahgunaan, anggaran tersebut memperkaya diri dan kelompok Yang Informasinya sebagian anggaran tersebut digunakan untuk membiayai salah satu pasangan calon Gubernur yang sedang mencalonkan diri ditahun 2024. (NAS)
0 Komentar