Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (Foto:dok) |
Menkomdigi,
Meutya Hafid menjelaskan, "Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat
ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan
Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan
identitas bagi pegawai yang diamankan”, ucapnya.
Lebih
lanjut Meutya mengatakan, keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal
dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di
tengah tantangan peningkatan kejahatan digital. "Sebanyak 11 pegawai
Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas
dugaan pelanggaran," ujarnya.
"Dalam
kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi
akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang
terlibat," sambungnya.
Meutya
menyebut, langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan
efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. "Jika proses
hukum mencapai status inkrah (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti
bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," kata dia.
Lebih
lanjut, dia juga mengingatkan pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap
pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas
praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin
meresahkan.
"Kemkomdigi
akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih
lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.
Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan
disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan
pertanggungjawaban kami," tandasnya.
(TIM)
0 Komentar