(Foto:Humas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman) |
Bupati Rahmang yang
saat itu didampingi oleh Inspektur, Sekwan
dan seluruh Kepala perangkat Daerah se Padang Pariaman, menyampaikan
harapannnya kepada seluruh kepala perangkat Daerah untuk terus responsif dan
kooperatif terhadap permintaan data dan bahan mohon untuk disajikan ke pada
pemeriksaan.
"Terus jaga
komunikasi, dengan tim Pemeriksa, tetus kooperatif, mudah mudahan tingkat
kepatuhan kita terus meningkat dipemeriksaan tahun ini" Kata Bupati
Rahmang
Selanjutnya dia
berharap memeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar jangan ada lagi temuan
pemeriksaan yang berulang oleh perangkat Daerah yang sama. "Jika masih ada temuan yang berulang
yaag dilakukan oleh perangkat Daerah maka perlu adanya evaluasi" sebut
Rahmang lagi
Terakhir Bupati Rahmang berharap kepada Kepala Perangkat Daerah untuk tetap berada di daerah, jika tidak terlalu urgen untuk bisa menunda perjalann Dinas keluar Daerah. Sementara itu Meli Anggraini selaku Pengendali Teknis, pada kesempatan itu menyampaikan arahan dari kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Dia menyebutkan ada tiga jenis pemeriksaan yang menjadi tugas BPK, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"Dan Pemeriksaan
saat ini merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas belanja barang dan
jasa serta belanja modal tahun 2024" sebut Meli
Pemeriksaan ini
bertujuan untuk menilai kepatuhan penyelenggara Daerah terhadap perundang
undangan. Pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari dari tanggal 18 November
sampai dengan 17 Desember 2024. Dia meminta dukungan dan kerjasama sema semua
pihak untuk kelancaran pemeriksaan yang sedang kita laksanakan. (VER)
0 Komentar