Kepala Kantor Imigrasi
Medan, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa, saat itu, petugas Imigrasi Bandara
Kualanamu mencurigai tiga orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang
hendak berangkat ke Malaysia menggunakan maskapai swasta. Setelah dilakukan
pendalaman, dua orang terindikasi sebagai korban TPPO, dan satu orang diduga
sebagai agen yang mendampingi mereka. Para pelaku kerap menggunakan modus
mengaku akan berlibur atau berwisata ke luar negeri untuk mengelabui petugas.
"Namun, berkat
kejelian petugas Imigrasi dalam wawancara di counter pemeriksaan, upaya
keberangkatan CPMI secara ilegal ini berhasil digagalkan," ungkap Wahyu
Hidayat, Minggu (24/11/2024).
Atas kolaborasi yang berjalan baik, tim Satgas TPPO Polda Sumut membawa tiga WNI dan barang bukti ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk pendalaman lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa dari tiga WNI tersebut, dua orang, yakni Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati, akan dibawa bekerja ke Malaysia, sementara satu orang lainnya, yakni Githa Rubyamah, adalah agen yang akan mengantar kedua CPMI tersebut ke Malaysia. (ZIK/RN)
0 Komentar