(Foto:Humas Imigrasi Bekasi) |
Untuk itu, Kepala
Kantor Imigrasi Bekasi, Uckhy Aditya menyampaikan bahwa, Kantor Imigrasi Bekasi
memiliki peran penting dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Khususnya dalam tahapan penerbitan paspor bagi CPMI, ia melihat Imigrasi
memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.
“Saat proses wawancara,
petugas memiliki wewenang untuk melakukan profiling terhadap pemohon yang akan
bekerja di luar negeri. Kita cek kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan kita
dalami saat wawancara. Jangan sampai niat para CPMI untuk mendapatkan
penghidupan yang lebih baik, justru menjadi pengalaman buruk bagi mereka”, ucap
Uchky.
Lebih lanjut Uckhy mengungkapkan, petugas Imigrasi turut mengedukasi para CPMI untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jalur yang sudah disediakan oleh pemerintah. Termasuk dalam pengajuan permohonan paspor, Uckhy menegaskan bahwa dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
(Foto:Humas Imigrasi Bekasi) |
Selain itu, bagi CPMI
yang baru pertama kali mengajukan permohonan paspor bisa mendapatkan paspor
dengan tarif nol rupiah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara
Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan
Keimigrasian.
"Penyelenggaraan
Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Bekasi juga menjalin kerja sama dengan
Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi, dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, kami berharap, beberapa kebijakan ini
berdampak positif terhadap penurunan jumlah CPMI yang terlibat TPPO,"
pungkas Uchky. (ZIK/RN)
0 Komentar