Guna Berantas TPPO, Kanim Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI

 

(Foto:Humas Imigrasi Bekasi)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com - Maraknya fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi salah satu fokus bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini. Harap dicatat bahwa Indonesia (CPMI) tidak dapat memperlakukannya sebagai non-prosedural, jika tidak, CPMI tidak dapat dianggap sah.

Untuk itu, Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Uckhy Aditya menyampaikan bahwa, Kantor Imigrasi Bekasi memiliki peran penting dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Khususnya dalam tahapan penerbitan paspor bagi CPMI, ia melihat Imigrasi memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.

“Saat proses wawancara, petugas memiliki wewenang untuk melakukan profiling terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri. Kita cek kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan kita dalami saat wawancara. Jangan sampai niat para CPMI untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, justru menjadi pengalaman buruk bagi mereka”, ucap Uchky.

Lebih lanjut Uckhy mengungkapkan, petugas Imigrasi turut mengedukasi para CPMI untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jalur yang sudah disediakan oleh pemerintah. Termasuk dalam pengajuan permohonan paspor, Uckhy menegaskan bahwa dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

(Foto:Humas Imigrasi Bekasi)
Merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252 Tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, kini CPMI tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait seperti dari Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Selain itu, bagi CPMI yang baru pertama kali mengajukan permohonan paspor bisa mendapatkan paspor dengan tarif nol rupiah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.

"Penyelenggaraan Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Bekasi juga menjalin kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi, dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, kami berharap, beberapa kebijakan ini berdampak positif terhadap penurunan jumlah CPMI yang terlibat TPPO," pungkas Uchky. (ZIK/RN)


Posting Komentar

0 Komentar