Guru Honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani usai menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Foto:dok) |
"Menyatakan
terdakwa Supriyani binti Sugiarto tersebut di atas tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam
dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Kedua
membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,"
kata Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano di persidangan, Senin (25/11).
Majelis hakim juga
memulihkan nama baik, kedudukan serta martabat Supriyani. Supriyani menangis
usai mendengar vonis bebas hakim. Para rekannya sesama guru yang hadir dalam
persidangan memberikan selamat sambil memeluk Supriyani.
Sebelumnya, Supriyani
dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap
anak di bawah umur pada April 2024 lalu. Ia dituding menganiaya muridnya yang
masih duduk di bangku kelas 1 SD. Saat ini, sudah duduk di bangku kelas 2.
Murid ini merupakan anak anggota Polri.
Seiring berjalannya
laporan tersebut, pihak sekolah sempat memanggil Supriyani untuk klarifikasi.
Saat itu, Supriyani tidak mengakui apa yang dituduhkan. Begitu juga di hadapan
kepolisian. Supriyani juga tak pernah mengakui. Bahkan, saksi-saksi yang
dimintai keterangan juga tak pernah menyebut Supriyani melakukan penganiayaan
terhadap anak muridnya.
Supriyani didakwa
melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan
Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RED)
0 Komentar