Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam usai menyampaikan konferensi Pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta (Foto:dok) |
"Pada Dasarnya
Ditjen Imigrasi selalu berkomitmen untuk berperan aktif serta bersinergi dengan
stakeholder (pemangku kepentingan), baik dengan stakeholder dalam negeri, dalam
hal ini kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, serta internasional:, ucap
Saffar.
Lebih lanjut Saffar
mengatakan, sinergi itu tidak hanya dilakukan untuk pelaku kejahatan warga
negara Indonesia (WNI) yang berencana kabur ke luar negeri, tetapi juga warga
negara asing (WNA) buron yang melarikan diri ke Indonesia. "Dengan status
sebagai buronan atau red notice, terutama pelaku kejahatan internasional,"
ucap Godam.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi bersama Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan pemulangan buronan Kepolisian Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP). HAP diduga melakukan penipuan (scamming) kasino di negaranya. HAP kabur ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 10 Oktober 2024 dan berhasil ditngkap pada tanggal 9 November 2024.
Godam menjelaskan
penangkapan HAP bermula saat Ditjen Imigrasi mendapatkan informasi dari Biro
Investigasi Filipina pada tanggal 31 Oktober 2024 bahwa yang bersangkutan
melakukan perjalanan ke Indonesia.
Ditjen Imigrasi
langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan memasukkan HAP ke dakan daftar
cegah. HAP berhasil ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat hendak hendak bertolak
menuju Hong Kong.
Pemerintah Filipina kemudian mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi yang meminta agar HAP dipulangkan. HAP bakal dipulangkan pada Rabu (27/11) dengan didampingi pihak Kepolisian Filipina yang diwakili oleh Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Filipina untuk Indonesia.
Sementara itu, Terpisah, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Barron Ichsan menyampaikan, Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus mendukung dan memperkuat kerja sama dengan Interpol.
"Kerja sama Imigrasi Indonesia dengan Pemerintah Filipina, khususnya interpol, merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari kejahatan transnasional. Kami berperan aktif dalam meringkus pelaku kejahatan lintas negara dan berkontribusi menjaga keamanan di tingkat regional," kata Barron.
Tidak hanya itu,
baru-baru ini Ditjen Imigrasi juga berhasil mengamankan buronan internasional
asal China yang merupakan pelaku investasi fiktif, LQ alias JL, berkat ketahuan
sistem autogate di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Pada konferensi pers di
Jakarta, Kamis (10/10), Ditjen Imigrasi menyerahkan LQ alias JL kepada Divisi
Hubungan Internasional Polri untuk memverifikasi dan memvalidasi data yang
bersangkutan demi keperluan pemeriksaan lebih lanjut. (ZIK/TIM)
0 Komentar